TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kliennya dengan menggunakan hadis tidak tepat pada tempatnya.
"Hadisnya benar, tapi penyampaiannya salah. Waktunya tidak tepat. Apa urusannya? Kan kita bicara keadilan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menilai eksepsi Rizieq Shihab atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dari halaman 1 sampai 3 tidak sesuai ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penilaian itu disampaikan saat sidang agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi Rizieq Shihab.
Baca juga: Dari Bus Tahanan, Rizieq Shihab ke Pendukungnya: Lawan Kezaliman
"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan pidana umum di Indonesia," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Dari sekian ayat dan hadis yang disampaikan eks pimpinan FPI itu dalam eksepsi, jaksa lantas mengutip salah satunya untuk disampaikan dalam sidang. Hadis yang dibacakan jaksa berbunyi demikian: "Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri, mereka biarkan. Tapi jika ada di tengah seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya."
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan," kata jaksa dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur hari ini.
M YUSUF MANURUNG