TEMPO.CO, Jakarta- Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir bersama para korban menyampaikan lima tuntutan kepada Gubernur Anies Baswedan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tuntutan itu berkaitan dengan proyek pencegahan banjir di Ibu Kota yang kini mandek.
Pada tuntutan pertama, korban banjir meminta pemerintah memprioritaskan pembangunan dan perbaikan turap dengan segera dan menyeluruh di daerah rawan banjir dan aliran sungai. "Terkait itu, perlu dilakukan susur sungai untuk mempelajari kondisi sungai dan area-area yang memang perlu mendapatkan prioritas," ujar Siti Soepomo, salah satu korban banjir, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 Maret 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Dikabarkan Mau Menggusur, Warga RT 001 Menteng Dalam Kini Cemas
Tuntutan yang kedua, lanjut dia, adalah perawatan aliran sungai dan saluran air dilakukan secara rutin dan berkala. Tujuannya adalah agar tak terjadi pendangkalan kali dan penumpukan sampah.
Ia mencontohkan pengerukan Kali Mampang yang dimulai pada September 2020 lalu diproyeksikan sepanjang 1 kilometer, mulai dari Pasar Jagal Warung Buncit hingga Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan. “Tapi pada November 2020, pengerukan terhenti. Status pengerjaan baru 70%. Wilayah Pondok Jaya belum tersentuh,” ujar Sita.
Tuntutan ketiga, para korban banjir meminta pemerintah memberikan informasi secara transparan perihal prosedur ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak banjir. Hal yang sama, menurut mereka, juga perlu dilakukan oleh Pemprov DKI terkait penanggulangan bencana banjir.
Keempat, korban banjjr meminta ada perbaikan komunikasi agar warga memahami rencana Pemprov DKI di wilayahnya dan dapat ikut memonitor agenda tersebut. Terakhir, mereka menuntut pemprov melaksanakan upaya pencegahan banjir sesuai dengan amanat dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.
Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi antara para korban banjir dengan Pemprov DKI pada hari ini. Audiensi itu terkait dengan surat keberatan administratif yang telah disampaikan kepada Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI pada 5 Maret 2021 perihal upaya pencegahan banjir. Menurut Sita, adinasudiensi itu dihadiri oleh Inspektur Provinsi DKI, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI, serta sejumlah pejabat lain.
ADAM PRIREZA