TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI jakarta menggelar audiensi bersama Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir pada Selasa, 30 Maret 2021. Audiensi itu terkait dengan surat keberatam administratif yang telah disampaikan kepada Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI pada 5 Maret 2021 perihal upaya pencegahan banjir.
Sita Soepomo, salah satu korban banjir, dalam keterangan tertulisnya mengatakan audiensi itu dihadiri oleh Inspektur Provinsi DKI, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI, serta sejumlah pejabat lain. “Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan beberapa hal. Misalnya, pengerjaan turap di Kali Mampang yang tidak tuntas," tulis dia.
Menurut Sita, turap yang dibangun pascabanjir Januari 2020 oleh Pemprov DKI itu hanya sebagian. Sedangkan yang bersisian dengan lahan warga, kata dia, tidak diturap.
Baca juga: 5 Tuntutan Korban Banjir Jakarta ke Anies Baswedan
Warga akhirnya memperbaiki turap itu secara mandiri dengan kualitas seadanya. Walhasil, pada Februari 2021 turap bikinan warga itu jebol dan mereka pun kebanjiran.
Selain itu, pengerukan sungai oleh Pemprov DKI pun tak tuntas. Ia mencontohkan pengerukan Kali Mampang yang dimulai pada September 2020 lalu diproyeksikan sepanjang 1 kilometer, mulai dari Pasar Jagal Warung Buncit hingga Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan. “Tapi pada November 2020, pengerukan terhenti. Status pengerjaan baru 70%. Wilayah Pondok Jaya belum tersentuh,” ujar Sita.
Ia melanjutkan, pelebaran sungai di sekitar Kali Krukut berhenti sejak tahun 2017 sehingga penyempitan badan sungai masih terjadi. Kali Krukut pada akhirnya tak bisa menampung debit air kiriman dari Depok. "Dugaan ini dibuktikan dari titik-titik banjir terjadi pada badan sungai yang menyempit tersebut,” kata Jeannie Simatupang, korban banjir lain.
Para korban banjir juga menyoroti tak adanya turap sungai, terutama di wilayah Kelurahan Pela Mampang. Padahal, turap tersebut penting untuk mencegah air meluap dari sungai.
ADAM PRIREZA