TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai wajar diksi dungu dan pandir diutarakan oleh kliennya untuk jaksa penuntut umum. Diksi-diksi yang dimasukkan dalam eksepsi Rizieq Shihab itu sebelumnya menjadi sorotan oleh JPU karena dianggap tidak pantas.
"Yang dizalimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya, meskipun itu kasar," kata Aziz di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Jaksa penuntut umum menyatakan kata dungu dan pandir itu ada dalam halaman 14 eksepsi Rizieq Shihab. Kata-kata itu dinilai jaksa tak patut diucapkan oleh orang yang disebut-sebut sebagai panutan umat.
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab dengan Hadis, Pengacara: Tidak Tepat
"Bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ucap jaksa menanggapi eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Lebih lanjut, jaksa menganggap Rizieq naif karena melontarkan kata-kata seperti itu. Untuk menunjukkan kompetensinya dalam membuat dakwaan, jaksa lantas menyampaikan latar belakang pendidikannya.
"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata Dua dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," ucap jaksa penuntut umum.
Pada sidang pembacaan eksepsi 26 Maret lalu, Rizieq Shihab menyebut jaksa sebagai dungu dan pandir karena permasalahan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan. Menurut Rizieq dalam eksepsinya, SKT bukan kewajiban. Tapi, organisasi boleh mendaftar dengan sukarela sehingga ormas yang tidak mendaftar sekali pun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan pemerintah.
"Di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ucap Rizieq Shihab.
M YUSUF MANURUNG