TEMPO.CO, Jakarta- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan kembali menggelar rapat kerja dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Rapat kerja itu diagendakan hari ini, Rabu, 31 Maret 2021 pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz membenarkan agenda tersebut. Menurut dia, Komisi B hendak mendengar penjelasan dari Sarana Jaya terkait beberapa hal.
Termasuk dugaan kasus korupsi dalam pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, yang melibatkan Direktur Utama nonaktifnya Yoory C. Pinontoan. "Melanjutkan rapat sebelumnya terkait penyerapan anggaran dan rencana ke depan," ujar dia lewat pesan pendek pada Selasa, 30 Maret 2021.
Baca juga: Yoory C. Pinontoan Diperiksa KPK, Wagub DKI: Berikan Data Apa Adanya
Sebelumnya, Komisi B telah menggelar rapat serupa bersama Sarana Jaya pada Senin, 15 Maret 2021 lalu. Namun, Rapat ditunda lantaran Sarana Jaya belum dapat memaparkan data yang komprehensif kepada anggota dewan sehingga rapat ditunda.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Sarana Jaya Indra S. Arharrys menghadiri undangan Komisi B saat itu didampingi Direktur Keuangannya. Namun Indra tak membawa data perihal pembelian lahan selama 2 tahun ke belakang dengan luas total 70 hektare.
Abdul usai rapat pada 15 Maret itu mengatakan Komisi B hendak mengetahui di mana saja lahan itu dan apakah ada permasalahan dalam pembeliannya. "Selama ini kan tidak pernah dibuka. Kita tahunya ini lancar-lancar saja. Ternyata setelah kasus ini kami lihat ini ada potensi penyalahgunaan dan sebagainya," kata Abdul.
Dalam kasus itu KPK menetapkan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah. PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol rupiah itu diduga bermasalah karena berada di zona hijau dan harganya dimark-up.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Sarana Jaya. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA) serta PT. Adonara Propertindo selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar. Ada sembilan kasus pembelian tanah oleh BUMD yang dilaporkan ke KPK.
ADAM PRIREZA