TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Massa Rapid Transit atau MRT koridor Kota–Ancol Barat.
Jalur ini merupakan bagian dari pembangunan MRT fase 2 (Utara–Selatan) dari Bundaran HI hingga Ancol.
"Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam keterangannya hari ini, Selasa 30 Maret 2021.
Untuk pembangunan tersebut, Syafrin mengatakan Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan pengadaan tanah untuk sarana dan prasarana MRT di jalur Kota–Ancol Barat.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Adapun rencana luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196.292 meter persegi.
Letak tanah tersebut berada di:
1. Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat
2. Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara
3. Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara
"Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai," kata Syafrin.
Soal biaya pengadaan tanah itu, Syafrin mengatakan berasal dari APBD DKI Jakarta. Sedangkan untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.