TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah melakukan penggusuran 6 bangunan di sepanjang Jalan Catur sampai Jalan Komplek Bier, RT 001 RW 01, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan hari ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, bangunan itu berada di atas Saluran Kalibaru Barat, sehingga harus digusur.
Menurut dia, terdapat 25 bangunan yang terbangun di atas Saluran Kalibaru Barat seluas 837 meter persegi. Pemerintah DKI Jakarta selaku pemilik aset belum mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan di lahan tersebut.
"Mempersulit untuk dilaksanakannya perbaikan turap dan pembersihan sedimen lumpur di dalam saluran tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Maret 2021.
Ujang menjelaskan, pihaknya harus melakukan penertiban dalam rangka penataan Saluran Kalibaru Barat guna mencegah air meluap hingga terjadi banjir.
Setelah penertiban ini, pemerintah Jakarta Selatan bakal menjalankan program Grebek Lumpur dan memperbaiki turap di sepanjang saluran tersebut.
Dia menuturkan Saluran Kalibaru Barat dari hulu Kecamatan Jagakarsa hingga hilir Kecamatan Tebet tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) A Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan pada 2012. Aset itu tercatat dengan kode barang 010111308001 dengan jenis barang berupa tanah untuk bangunan irigasi seluas 144.210 meter persegi.
Pemerintah Jaksel lantas telah menerbitkan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan dan penyewa. Surat dilayangkan pada 12 Maret 2021, 22 Maret 2021, dan 25 Maret 2021. Adapun penggusuran didasari pada Instruksi Gubernur Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Suku Dinas SDA Jaksel juga telah memohon kepada Wali Kota Jaksel untuk melakukan penertiban bangunan demi merealisasikan program pencegahan banjir.
Baca juga : Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Rp 6 Miliar
Atas permohonan tersebut, telah dilaksanakan sosialisasi kepada 25 pemilik bangunan dan penyewa diatas aset Pemprov DKI Jakarta seluas 837 meter persegi pada tanggal 13 Januari 2021, 27 Januari 2021 dan 8 Maret 2021 bertempat di Kantor Kelurahan Menteng Dalam," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta Sabar Hutahean mengungkap rencana pemerintah DKI menggusur permukiman warga di lokasi itu.
Sabar menilai rencana penggusuran ini keliru dan patut dicurigai adanya kepentingan gelap ikeh pemerintah setempat di Menteng.