Jakarta - Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, Selasa, 30 Maret 2021 sempat diwarnai perdebatan antara Rizieq dengan Jaksa Penuntut Umum. Sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa itu digelar tatap muka dengan menghadirkan Rizieq Shihab di ruang persidangan.
Meski sidang Rizieq Shihab dilaksanakan secara offline, masyarakat tetap tak diperkenankan menyaksikan langsung persidangan yang dibuka secara umum itu. Sebagai gantinya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menayangkannya secara online. "Layanan streaming You Tube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi, Selasa, 30 Maret 2021.
Baca: Rizieq Shihab dan Menantunya Jalani Sidang Lanjutan Soal RS Ummi Bogor
Berikut empat fakta dari persidangan Rizieq kemarin.
1. Jaksa menjawab eksepsi Rizieq dengan hadis
Tim Jaksa Penuntut Umum menilai eksepsi Rizieq Shihab atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dari halaman 1 sampai 3 tidak sesuai ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa mengatakan eksepsi Rizieq tidak memiliki dalil hukum.
Keberatan terdakwa dinilai tidak termasuk bagian dari dalil hukum, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW. "Tidak menjadi padanan pidana umum di Indonesia," kata jaksa.
Jaksa pun mengutip salah satunya untuk disampaikan dalam sidang. Hadis yang dibacakan jaksa berbunyi demikian: "Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri, mereka biarkan. Tapi jika ada di tengah seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya."
"Dari sabda Rasulullah SAW itu, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan," kata jaksa
2. Jaksa anggap eksepsi Rizieq Shihab hanya keluh kesah
Di persidangan, Rizieq menyebut dakwaan terhadapnya sebagai fitnah keji. Rizieq membandingkan acara Maulid di Petamburan dengan kerumunan yang dihadiri tokoh nasional, artis, bahkan presiden. Pidana terhadapnya disebut sebagai proses kriminalisasi. Tapi Jaksa membantah.
"Terdakwa hanya menonjolkan kegiatan Maulid. Padahal selain Maulid, bersamaan itu mengadakan pernikahan anaknya yang dihadiri lima ribu orang ," kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan tak ada satu huruf pun dalam dakwaan sebagai fitnah tapi rangkaian fakta. Eksepsi Rizieq juga dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. "Ini hanya keluh kesah terdakwa, karena itu harus dikesampingkan."