3. Rizieq sebut jaksa dungu dan pandir
Pada sidang pembacaan eksepsi 26 Maret lalu, Rizieq menyebut jaksa sebagai dungu dan pandir karena masalah surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan. Menurut Rizieq dalam eksepsinya, surat itu bukan kewajiban. Organisasi boleh mendaftar dengan sukarela sehingga ormas yang tidak mendaftar sekali pun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan pemerintah.
"Di sini jelas, Jaksa Penuntut Umum sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham. Lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," kata Rizieq.
4. Bantah disebut dungu, jaksa menempuh pendidikan S2
Jaksa penuntut umum menyoroti pemilihan diksi oleh Rizieq Shihab dalam eksepsinya terhadap dakwaan perkara kerumunan Petamburan. Dalam ekspesinya, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut jaksa sangat dungu dan pandir.
"Bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," kata jaksa. Tim Jaksa menganggap Rizieq naif karena melontarkan kata-kata seperti itu. Kata "dungu" dan "pandir" dinilai jaksa tak patut diucapkan orang yang disebut-sebut sebagai panutan umat.
Untuk menunjukkan kompetensinya dalam membuat dakwaan, jaksa menyampaikan latar belakang pendidikannya. "Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata strata dua dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," kata jaksa terhadap terdakwa Rizieq Shihab.
M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG