TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan upaya penggusuran paksa, intimidasi oleh preman serta kriminalisasi dialami oleh warga RT 013/RW 09, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Ketua RT 013, Ian Rahmat, mengatakan bahwa perlakuan itu diterima warga karena bersengketa dengan orang bernama Herman Triatmo, yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan permukiman tersebut.
"Intimidasi pertama terjadi pada 2018. Preman datang melakukan perusakan properti warga berupa warung dan pagar dengan alasan ingin membangun plang," kata Ian kepada Tempo pada Senin, 29 Maret 2021.
Pada tahun itu pula, kata Ian, warganya bernama Sunarta alias Narto dilaporkan ke polisi dengan jerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan anggota TNI AD itu.
Intimidasi berlanjut pada 2020. Menurut Ian, preman lagi-lagi melakukan perusakan properti hingga sempat bentrok dengan warga. Satu rumah warga juga disebut diuruk paksa dengan alat berat saat penghuninya masih tidur. Pos RT saat ini, kata Ian, dijadikan markas preman.
"Semenjak itu preman datang door to door. Mereka minta warga untuk lepasin tanahnya, kalau nggak, bakal dilaporin ke polisi," kata pria 27 tahun tersebut.
Sejumlah warga yang tak tahan akan perlakuan itu memilih melepaskan tanahnya. Menurut Ian, warga yang kini masih bertahan di lokasi hanya sekitar 40 kepala keluarga.
Dari jumlah tersebut, kata Ian, empat warga RT 013 kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Ian, Narto yang pernah divonis, dan dua orang ahli waris lahan tersebut, di mana para warga lain membeli tanah.
Dalam surat panggilan yang dikeluarkan oleh Subdit 2 Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ian diminta datang pada Kamis, 1 April 2021. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pencurian atau menggunakan surat palsu atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
"Atas masalah ini, kita sebenarnya sudah lapor ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP)," ujar Ian.
Ian mengatakan, perwakilan KSP sudah pernah datang ke lokasi. Salah satu tujuannya adalah untuk menghentikan pengurukan paksa di RT 013 oleh orang-orang yang diduga suruhan Herman Triatmo. Pengurukan itu membuat kawasan permukiman warga kebanjiran saat hujan turun.
"Tapi tetap saja pengurukan dilaksanakan," kata Ian.
Deputi II KSP, Alberto Tarigan sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah DKI, Kantor BPN DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya yang diteken pada 17 Februari 2021 untuk menangani masalah ini. Dalam surat yang diterima Tempo, KSP meminta pemerintah daerah memberi perlindungan dan rasa aman terhadap warga.
KSP selanjutnya meminta BPN DKI menelaah ulang sertifikat yang dipegang oleh Herman. Terakhir, KSP meminta Polda Metro Jaya menghentikan kriminalisasi sambil menunggu proses penyelesaian sengketa tanah.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Dirut PT Pertamina