Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi di Sengketa Lahan Lubang Buaya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Iklan

ASAL USUl SENGKETA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lahan yang ditempati warga RT 013 berasal dari tanah adat dengan girik induk C286 atas nama Sauih Bin Haji Buang. Girik itu terbagi atas dua persil, yakni 8.a SIII seluas 8,870 meter persegi dan 9D-1 seluas 8,810 meter persegi. Warga menempati lahan tersebut sejak 1980-an dengan membeli tanah dari ahli waris Sauih, yakni Salim.

Pada 1983, Salim menggugat orang bernama Mizar karena menempati sebagian lahan yang terdaftar di girik C286. Keduanya menduduki lahan seluas 6,100 m2 di persil 8.a SII dan 1,500 m2 di persil 9D-1. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan Salim melalui putusan Nomor: 167/JT1983.G. Pengadilan menyatakan Salim sebagai anak kandung Sauih dan ahli waris atas tanah dengan luas total 7,600 m2 itu.

Namun pada 1985, Mizar dan Usman mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI dan menang. Permohonan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) oleh Salim juga ditolak. Mizar lantas menjual tanah tersebut ke Herman Triatmo, Juni Wulandari dan Victor. Namun, kata Ian, lahan yang diperjual-belikan berada di luar obyek perkara antara Salim Vs Mizar Cs di pengadilan.

"Lahan yang dijual berasal dari persil 8.a SIII seluas 8,870 meter persegi. Padahal yang diperkarakan oleh Salim di Pengadilan pada 1983 itu seluas 1,500 meter persegi di persil 8.a SIII," ujar Ian.

Ian juga mengatakan adanya kecacatan Surat Keterangan Tanah Tidak Bersengketa yang diterbitkan oleh seorang lurah pada tahun 1996. Surat itu menyatakan bahwa Herman Triatmo membeli tanah dari Sauih dengan merujuk akta jual beli (AJB) Nomor 999/Cipayung/1996. SK itu dinilai bermasalah, karena Sauih telah meninggal pada 1967 sehingga tak mungkin menjual tanah pada 1996.

"Tindakan ini adalah bukti bahwa oknum lurah memainkan peranan penting pada praktik mafia tanah," kata Ian.

Ian melanjutkan, melalui AJB yang dinilainya abal-abal itu, terbitlah sertifikat tanah atas nama Herman Triatmo, Juni Wulandari dan Victor dengan luas total 9,400 m2 pada 1998. Dari tahun reformasi hingga 2020, kata Ian, pemilik sertifikat tidak pernah memelihara tanah tersebut.

Versi berbeda disampaikan oleh Namin, orang yang mengaku ditugaskan oleh Herman Triatmo menjaga lahan di Lubang Buaya. Salim disebut bukan anak kandung Sauih, melainkan anak pungut sesuai putusan banding dari Mizar.

Menurut Samin, Mizar mendapatkan tanah di lokasi itu karena membeli dari Sauih. Namun, papar dia, karena Mizar yang tinggal di Menteng, Jakarta Pusat, jarang ke Lubang Buaya, Salim menjual tanah itu ke orang-orang. Tidak hanya itu, Salim justru menggugat Mizar ke pengadilan, namun kalah hingga ke tingkat PK.

"Setelah putusan PK itu, dibuatkanlah akte jual-beli untuk Pak Herman Triatmo dan kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat oleh BPN," kata Namin, Rabu, 31 Maret 2021.

Namin juga membantah pihaknya melakukan penggusuran paksa. Tim legal dari Herman Triatmo, kata dia, sudah memberikan teguran dan somasi terlebih dahulu kepada warga sebelum melakukan pembongkaran bangunan. Sebagian warga diklaimnya mengerti akan proses itu.

"Warga yang mau musyawarah, kami kasih uang kerohiman sedikit, baru kami bongkar," kata Namin.

Ihwal penggunaan preman untuk intimidasi juga disangkal. Namin mengatakan, orang-orang yang diterjunkan ke lokasi adalah pekerja untuk membongkar bangunan. Sementara mengenai penempatan sejumlah orang di kawasan RT 013/RW 09, Lubang Buaya tersebut disebutnya demi keamanan. "Dijaga, karena sebelumnya pernah pasang plang dipotong, itulah yang dilaporkan ke Polda," kata Namin.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

3 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

17 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

18 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

2 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

3 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

Marsekal Muda (Purnawirawan) Asep Adang Supriyadi melaporkan pengemudi Fortuner ke Polisi atas penggunaan pelat dinas Mabes TNI


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

4 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.