TEMPO.CO, Jakarta - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda angkat bicara. Saat dihubungi Tempo, korban mengaku saat ini tengah menjalani proses konseling untuk menghilangkan trauma.
"Saya masih dalam konseling-konseling psikolog dari DPPAPP (Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk)," ungkap korban lewat pesan singkatnya, Rabu, 31 Maret 2021.
Korban yang merupakan pegawai di lingkungan Pemprov DKI itu mengakui mendapat pelecehan seksual dari atasannya, Blessmiyanda. Kasus ini kini tengah diperiksa oleh Inspektorat DKI. Adapun Blessmiyanda telah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Anies Baswedan.
Atas kasus pelecehan seksual tersebut, Anies membentuk unit khusus pelaporan untuk menangani kasus pelecehan di Pemprov DKI. Korban mengapresiasi langkah Anies yang membentuk unit tersebut.
Baca juga: Kepala BPPBJ DKI Terjerat Pelecehan Seksual, Ini Kata Anies dan Riza Patria
“Karena memang kesadaran terhadap pelecehan seksual masih rendah dan kerap kali dinormalisasi sehingga langkah Pak Gubernur dalam membentuk unit khusus ini perlu diapresiasi," ujar dia.
Anies mengatakan Blessmiyanda dinonaktifkan setelah pihak Inspektorat DKI menerima dua pengaduan. Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 29 Maret 2021.
Anies menonaktifkan Blessmiyanda pada Jumat, 19 Maret lalu. Ia lantas menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pemeriksaan kasus ini, kata Anies, Pemprov DKI mengedepankan azas praduga tak bersalah. Namun begitu, jika Blessmiyanda terbukti bersalah atau ditemukan pihak-pihak lain yang menutupi kasus tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
IMAM HAMDI