Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa perkara kerumunan Rizieq Shihab tidak memahami perkembangan zaman. "Penilaian itu tidak berdasar dan kurang mengikuti perkembangan zaman dalam memaknai landasan hukum sidang online," kata jaksa Nanang Gunaryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.
Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan eksepsi pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu yang menolak diadakannya sidang virtual di pengadilan. Dalam nota keberatannya, Rizieq Shihab menyebut sidang virtual menghilangkan hak-haknya sebagai terdakwa. Jaksa menilai pernyataan itu ngawur.
Baca: Terduga Teroris Pernah Datangi Sidang Rizieq Shihab, Pengadilan Dijaga Ketat
Nanang mengatakan pandemi Covid-19 menjadi alasan utama kejaksaan menggelar sidang virtual. WHO sudah mengatakan Covid-19 sebagai pandemi global dan pemerintah telah menyatakan virus ini sebagai bencana nasional.
Ia mengklaim Kejaksaan telah menggelar sebanyak 176.912 sidang kasus tindak pidana umum secara virtual selama pandemi. "Semua dilaksanakan baik dan lancar tanpa menimbulkan tindakan yang merampas hak terdakwa seperti dalam nota keberatan (Rizieq)," ujar Nanang.
Penolakan sidang virtual oleh Rizieq Shihab dilakukan sejak awal persidangan digelar pada awal Maret 2021. Saat itu Rizieq sampai melakukan aksi walk out dari persidangan.
Penasihat hukum Rizieq, Munarman, menjelaskan sidang virtual yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyalahi aturan sejak awal. "Sidang online hanya bisa dilakukan kalau ada keadaan tertentu sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020. Misalnya pandemi seperti ini, tetapi itu pun atas usulan tiga pihak, yaitu jaksa penuntut, kuasa hukum, dan terdakwa."
Munarman menjelaskan usulan itu harusnya disampaikan oleh tiga pihak dalam sidang pertama yang digelar secara langsung. Namun dalam sidang Rizieq Shihab, sejak pertama digelar pihak Pengadilan langsung mengadakan sidang virtual. "Jadi bukan yang pertama online, tapi offline dulu. Ada yang ajukan permintaan, hakim pertimbangankan, baru bisa dilakukan," ujar Munarman.