Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih terus mengawal kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pejabat Pemerintah DKI Jakarta. Blessmiyanda "Kami masih monitoring prosesnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui pesan singkat, Rabu, 31 Maret 2021.
LPSK berharap ada sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.
Baca: Korban Pelecehan yang Diduga Dilakukan Blessmiyanda: Saya Masih Konseling
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPBJ karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya. Anies menonaktifkan Blessmiyanda pada Jumat, 19 Maret lalu.
Gubernur menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Edwin mengatakan pemerintah harus membuka kasus ini jika ada pegawai atau pejabat lain yang membiarkan pelecehan seksual terjadi. "Termasuk kepada pihak-pihak di internal, yang melakukan pembiaran." Tangung jawab menjaga dan mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual ini adalah tanggung jawab semua pihak.