Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Keberatan Rizieq Shihab, JPU: Inilah Eksepsi yang Tidak Berkualitas

image-gnews
Suasana sepi massa pendukung saat berlangsungnya pengamanan sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. TEMPO/Subekti.
Suasana sepi massa pendukung saat berlangsungnya pengamanan sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab tak berkualitas. Sebab, menurut JPU, dalam eksepsinya Rizieq banyak menyertakan kepentingan di luar materi persidangan. 

Salah satunya mengenai permohonan sidang langsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur yang sebelumnya diprotes oleh Rizieq Shihab. Permohonan itu akhirnya dikabulkan setelah melewati perdebatan panjang. 

"Sudah dikabulkan, dihadirkan langsung dalam persidangan, tapi tetap masuk dalam bahan eksepsi. Ini lah eksepsi yang tidak berkualitas dan suka mempersalahkan yang lainnya," ujar JPU Nanang Gunaryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021. 

Baca juga: Fakta Perseteruan Rizieq Shihab vs Bima Arya di Persidangan RS Ummi

Selain itu, Nanang menjelaskan alasan pihaknya mengajukan sidang virtual dalam kasus itu. Menurut dia, pandemi Covid-19 yang melanda menjadi alasan utamanya. 

Selain itu, ia mengatakan WHO sudah mengatakan Covid-19 sebagai pandemi global dan pemerintah telah menyatakan virus ini sebagai bencana nasional. Nanang mengklaim pihak Kejaksaan juga telah menggelar sebanyak 176.912 sidang kasus tindak pidana umum selama pandemi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semua dilaksanakan baik dan lancar tanpa menimbulkan tindakan yang merampas hak terdakwa seperti dalam nota keberatan," ujar Nanang.

Hari ini, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur disidangkan untuk perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi. Selain itu perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq terkait tes usap palsu RS Ummi juga digelar hari ini. 

Atas kasus tersebut Rizieq Shihab didakwa melanggar didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Pengacara PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar Hidayatullah, merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.


Eks Penasihat Relawan Jokowi Jan Maringka Dapat Suara Nol di Pileg 2024

14 hari lalu

Irjen Kementan, Jan S Maringka mengajak kaum milenial seperti pelajar untuk menekuni usaha bidang pertanian. Dia pun mencicipi minuman segar yang dijajakan oleh pelajar SMK PPN Sembawa dari  bahan rosela dan telang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Eks Penasihat Relawan Jokowi Jan Maringka Dapat Suara Nol di Pileg 2024

Sebelum Pemilu 2024, Jan Maringka merupakan penasihat Barisan Relawan Jokowi Presiden atau Bara JP.


Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

22 hari lalu

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.  Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA
Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

KPK menghadirkan bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang korupsi bansos.


Kejagung Anggap Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Partai Politik Buka Peluang Jaksa Berkarier hingga Posisi Puncak

28 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Anggap Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Partai Politik Buka Peluang Jaksa Berkarier hingga Posisi Puncak

Kejagung menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurung partai untuk menjadi Jaksa Agung.


Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

29 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.


Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

30 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

Dalam persidangan Dito Mahendra, JPU menghadirkan Kanit Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan Nagara sebagai saksi.


Jaksa di Surabaya Terobos Lampu Merah Tabrak 2 Mobil, Tiga Orang Alami Luka-luka

35 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Jaksa di Surabaya Terobos Lampu Merah Tabrak 2 Mobil, Tiga Orang Alami Luka-luka

Polrestabes Surabaya telah mengamankan jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu beserta mobilnya.


2 Pelaku Penembakan di Kansas City Didakwa Pembunuhan Tingkat 2

36 hari lalu

Penggemar yang terluka dibantu oleh petugas medis setelah penembakan pada perayaan kemenangan Kansas City Chiefs Super Bowl LVIII, Kansas, 15 Februari 2024. Rentetan tembakan terjadi di pusat kota Kansas City, Missouri, dekat perayaan kemenangan juara NFL Chiefs di Super Bowl yang menewaskan sedikitnya satu orang dan melukai 21 orang. Mandatory Credit: David Rainey-USA TODAY Sports
2 Pelaku Penembakan di Kansas City Didakwa Pembunuhan Tingkat 2

Jaksa penuntut mengumumkan dua pelaku penembakan di Kansas City didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua.