TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab tak berkualitas. Sebab, menurut JPU, dalam eksepsinya Rizieq banyak menyertakan kepentingan di luar materi persidangan.
Salah satunya mengenai permohonan sidang langsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur yang sebelumnya diprotes oleh Rizieq Shihab. Permohonan itu akhirnya dikabulkan setelah melewati perdebatan panjang.
"Sudah dikabulkan, dihadirkan langsung dalam persidangan, tapi tetap masuk dalam bahan eksepsi. Ini lah eksepsi yang tidak berkualitas dan suka mempersalahkan yang lainnya," ujar JPU Nanang Gunaryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.
Baca juga: Fakta Perseteruan Rizieq Shihab vs Bima Arya di Persidangan RS Ummi
Selain itu, Nanang menjelaskan alasan pihaknya mengajukan sidang virtual dalam kasus itu. Menurut dia, pandemi Covid-19 yang melanda menjadi alasan utamanya.
Selain itu, ia mengatakan WHO sudah mengatakan Covid-19 sebagai pandemi global dan pemerintah telah menyatakan virus ini sebagai bencana nasional. Nanang mengklaim pihak Kejaksaan juga telah menggelar sebanyak 176.912 sidang kasus tindak pidana umum selama pandemi.
"Semua dilaksanakan baik dan lancar tanpa menimbulkan tindakan yang merampas hak terdakwa seperti dalam nota keberatan," ujar Nanang.
Hari ini, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur disidangkan untuk perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi. Selain itu perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq terkait tes usap palsu RS Ummi juga digelar hari ini.
Atas kasus tersebut Rizieq Shihab didakwa melanggar didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH