TEMPO.CO, Cikarang - Warga Kabupaten Bekasi diminta segera balik nama kendaraan untuk mencegah surat tilang salah alamat pada penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan hal ini untuk mencegah pemilik lama kendaraan menerima surat tilang elektronik.
"Jika pemilik baru belum melakukan balik nama, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual belum dilakukan balik nama," kata Ojo di Cikarang, Rabu 31 Maret 2021.
Ojo mengatakan balik nama kendaraan ini sekaligus untuk menertibkan pemilik kendaraan yang belum balik nama.
Penerapan tilang elektronik atau tilang ETLE kepada pelanggar lalu lintas segera diberlakukan di Kabupaten Bekasi. Saat ini pelanggar baru diberi teguran.
Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE akan teridentifikasi melalui pelat nomor kendaraan. Bukti pelanggaran serta surat tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada nomor polisi kendaraan.
"Tilang kita kirimkan ke alamat kendaraan terdaftar dari nomor polisi yang ada pada STNK," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Klaim Tilang ETLE Signifikan Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas
Program tilang elektronik ini dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Pemilik kendaraan didorong untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor karena kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan namun belum balik nama dikategorikan melanggar lalu lintas.