TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab berusaha menyela pembacaan jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat itu, JPU sedang menjelaskan soal sidang eksepsi Rizieq Shihab yang ditampilkan secara langsung.
Rizieq lalu terlihat mengangkat tangan dan berusaha menginterupsi, namun oleh Ketua majelis hakim Khadwanto tak diperkenankan dan menunggu pembacaan jawaban eksepsi selesai. Setelah JPU selesai membacakan eksepsi, Rizieq baru diperbolehkan berbicara.
"Saya minta dibuatkan satu catatan dari majelis ini karena Jaksa Penuntut Umum barusan telah melakukan pembohongan secara terang-terangan. Tadi di awal sidang kami nyatakan keberatan soal eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming," kata Rizieq di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.
Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan Saksi untuk Sidang Rizieq Shihab Berikutnya
Selain tak ditayangkan secara virtual, eks pimpinan FPI itu juga memprotes saat sidang pembacaan eksepsinya wartawan tak diperkenankan meliput ke dalam ruangan persidangan. Ia pun menuding JPU sudah mengetahui mengenai hal tersebut. "Anda jangan pura-pura bodoh," ujar Rizieq.
Jawaban Rizieq Shihab itu kemudian ditanggapi pihak JPU yang menyebut tim kuasa hukum Rizieq melakukan siaran langsung persidangan dari ponsel mereka. Namun pernyataan itu langsung ditanggapi oleh tim kuasa hukum yang menyebut hal itu merupakan dokumentasi pribadi persidangan.
"Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan jaksa penuntut umum yang siarkan secara nasional melalui streaming dan disaksikan jutaan orang. Sedangkan eksepsi saya nggak disiarkan," kata Rizieq.
Majelis Hakim Khadwanto yang melihat perdebatan itu kemudian meminta kedua pihak untuk tak melanjutkan perdebatan. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima protes tersebut dan dicatat oleh panitera pengganti.
Rizieq Shihab hari ini kembali menjalani persidangan. Kali ini, agendanya adalah pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Rizieq Shihab di kasus RS Ummi Bogor.
M JULNIS FIRMANSYAH