TEMPO.CO, Depok - Sebanyak 20 personel Dinas Perhubungan Depok dan Polres Depok menggelar penertiban parkir liar di Jalan Margonda. Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor yang parkir sembarangan di bahu jalan sepanjang Jalan Margonda terkena razia ini.
"Pada penertiban parkir liar tersebut, kami menggembok mobil dan menggemboskan ban motor yang masih bandel parkir sembarangan di bahu jalan," kata Kanit Keamanan Keselamatan Satlantas Polres Depok AKP Elly Padiansari di Depok, Rabu 31 Maret 2021.
Sepanjang Jalan Margonda, mulai dari depan Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-zam sering menjadi tempat parkir liar. Operasi penertiban parkir liar ini digelar setelah masyarakat mengeluhkan jalan menjadi sempit. Hampir satu jalur digunakan parkir kendaraan.
Untuk mencegah parkir liar di Margonda Raya, Satlantas Polres Depok melakukan sosialisasi dan menurunkan mobil pengeras suara untuk memberi peringatan kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Kami bertindak tegas kepada siapapun yang masih tetap parkir di bahu jalan. Jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi," ujar Elly.
Baca juga: Trotoar di Jakarta Hampir 90 Persen Dipakai Parkir Liar dan PKL
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok Agus Timin mengatakan sanksi dalam operasi penertiban parkir liar ini mulai dari penderekan, penggembokan, dan pengempesan ban. "Bagi mobil yang kita gembok hari ini akan berkoordinasi dengan petugas Lantas Polres Metro Depok karena sesuai Perda dan Perwal yang ada jelas akan kena sanksi," katanya.