Depok - Sepekan sejak pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menindak 120 pelanggar. Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Lantas Polrestro Depok, Ajun Komisaris Reza Hafiz Gumilang mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Sampai saat ini masih didominasi plat kuning (kendaraan angkutan), presentasenya sekitar 60an persen," kata Reza kepada wartawan, Rabu 31 Maret 2021. Ada pengemudi angkutan kota, juga taksi.
Baca: Penerapan Tilang Elektronik, Warga Kabupaten Bekasi Diminta Balik Nama Kendaraan
Reza mengatakan, pelanggaran banyak terjadi pada pagi dan sore hari atau pada jam berangkat dan pulang kerja. "Dominasi pagi dan sore, sangat banyak capture pelanggaran."
Pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik saat ini masih terfokus di depan Balai Kota Depok, mengingat jumlahnya yang masih terbatas. "Masih satu titik, hanya pelanggaran sekitar Jembatan Penyeberangan Orang Margonda (Balai Kota) yang terekam."
Rencananya kamera tilang elektronik akan ditambah di tiga titik lagi. "Tapi masih dibahas dengan Pemerintah Kota Depok."
Tilang elektronik secara resmi berlaku di Kota Depok sejak Rabu, 24 Maret 2021. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Andi M Indra Waspada mengatakan untuk sementara target penindakan pelanggarannya adalah penggunaan sabuk pengaman dan larangan menggunakan ponsel saat berkendara.
Pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik yang ditindak bertahap yaitu pertama pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel pada saat berkendara. "Dalam waktu dekat kami akan menyiapkan pelanggaran tidak menggunakan helm,” kata Andi, Rabu, 24 Maret 2021.