TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkapkan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual dengan memanfaatkan kekuasaannya. Pelecehan seksual itu dilakukan Blessmiyanda terhadap pegawai Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa selama setahun terakhir.
"Pelecehan ini terjadi memanfaatkan relasi kuasa, atasan kepada bawahannya. Sehingga korban tidak berani melaporkan saat awal terjadinya pelecehan itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Edwin menuturkan korban melaporkan pelecehan seksual itu karena sudah tidak kuat lagi menahan beban yang dirasakannya selama setahun terakhir. Korban pun akhirnya menghubungi LPSK pada Senin lalu, untuk berkonsultasi terkait kejadian yang dialaminya.
"Selasa akhirnya korban datang. Cuma korban belum secara resmi laporan dan meminta perlindungan kepada kami," ujarnya.
Korban mengalami trauma yang cukup berat. "Kepada kami korban bahkan menyatakan sudah tidak sanggup lagi menahan beban itu."
Baca juga: Korban Pelecehan yang Diduga Dilakukan Blessmiyanda: Saya Masih Konseling
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatannya pada Jumat, 19 Maret lalu. Ia lantas menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.