Jakarta - Ari, otak pencurian lewat pemeretelan rumah mewah Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengaku mulai melakukan aksi pencurian itu pada 20 Februari 2021.
Kepada polisi, Ari mengatakan proses pemeretelan membutuhkan waktu satu bulan dengan melibatkan lima orang.
"Dia lakukan dari 20 Februari sampai 20 Maret 2021, membutuhkan waktu satu bulan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu sore, 31 Maret 2021.
Ady menjelaskan, awal mula pencurian itu dilakukan tersangka setelah memastikan rumah mewah dalam keadaan kosong. Ia kemudian memanjat pagar dan mencongkel pintu. Tersangka Ari kemudian kaget melihat rumah kosong yang berisi perabotan mewah itu.
"Barang mewah lainnya tidak ada, hanya furnitur yang menempel saja," ujar Ady.
Adapun barang mewah tersebut antara lain lukisan, AC, sofa, tempat tidur, lantai marmer, kusen, pegangan tangga, hingga lampu kristal. Melihat furniture mewah itu muncul niat terangka untuk mempretelinya. Ia kemudian menghubungi seseorang berinisal H untuk mencarikan jasa bongkar rumah.
Baca juga : Kapolsek: Furnitur Hasil Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Dijual ke Tukang Loak
Ary mengatakan, kepada tiga orang jasa bongkar bangunan itu tersangka juga menjual perabotan rumah mewah tersebut. Hasilnya, ia mendapatkan Rp 19 juta rupiah hasil menjual perabotan tersebut.
"Padahal kalau menurut keterangan korban, ini kerugiannya mencapai Rp 1 miliar lebih," ujar Ady.
Dalam kasus ini polisi baru menetapkan H dan Ari sebagai terangka. Sedangkan empat pelaku lainnya yang ikut andil mempreteli rumah mewah itu, Ady mengatakan masih pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan.
Para terangka pencurian itu saat ini dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Ady.
M JULNIS FIRMANSYAH