TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat memburu dua pelaku lain yang terlibat kasus pencurian dan pemeretelan rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang buron itu adalah penadah barang hasil curian dari rumah mewah tersebut.
"Masih ada DPO diduga penadah, ada 2 orang masih kami cari," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis, 1 April 2021.
Para penadah itu membeli semua barang yang dipreteli tersangka utama yang bernama Ari dari rumah tersebut. Ari menjual berbagai barang, antara lain lukisan, AC, sofa, tempat tidur, lantai marmer, kusen, pegangan tangga, hingga lampu kristal dengan harga Rp 19 juta.
"Oleh tersangka uangnya langsung habis untuk membayar utang," ujar Ady.
Pencurian rumah kosong itu dilakukan tersangka setelah memastikan rumah mewah tersebut tak berpenghuni pada pertengahan Februari lalu. Tersangka kemudian memanjat pagar dan mencongkel pintu. Tersangka Ari kemudian kaget melihat rumah kosong yang berisi perabotan mewah itu.
"Barang mewah lainnya tidak ada, hanya perabotan yang menempel saja," ujar Ady.
Melihat furniture mewah tersebut muncul niat terangka untuk memeretelinya. Ia menghubungi seseorang berinisial H untuk mencarikan jasa bongkar rumah.
Ady mengatakan, kepada tiga orang jasa bongkar bangunan itu tersangka juga menjual perabotan rumah mewah tersebut. Hasilnya, ia mendapatkan Rp 19 juta rupiah hasil menjual perabotan tersebut.
"Padahal kalau menurut keterangan korban, ini kerugiannya mencapai Rp 1 miliar lebih," ujar Ady.
Dalam kasus ini polisi baru menetapkan H dan Adi sebagai tersangka. Sedangkan empat pelaku lainnya yang ikut andil mempreteli rumah mewah itu, Ady mengatakan masih pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan.
Baca juga: Ternyata, Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Habiskan Waktu Satu Bulan
Para tersangka pencurian di rumah mewah dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.