Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meminta Gubernur Anies Baswedan memastikan proses pemeriksaan dugaan pelecahan seksual yang dilakukan anak buahnya berjalan Objek di Inspektorat DKI.
"Kami juga berharap gubernur memberikan perlindungan korban dan merehabilitasi psikologis korban yang terganggu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi, Rabu, 31 Maret 2021.
Dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh Blessmiyanda, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI kepada anak buahnya. Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatannya.
Anies menonaktifkan Blessmiyanda pada Jumat, 19 Maret lalu. Ia lantas menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kepala BPBJ Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kata Anies dan Riza Patria
Edwin menuturkan tindak pelecehan seksual telah dilakukan Blessmiyanda sejak setahun terakhir. Korban tidak berani melapor lantaran merasa tertekan karena Blessmiyanda merupakan bosnya.
Karena tidak tahan dengan beban psikologis, kata Edwin, korban akhirnya memberikan laporan kepada LPSK Senin pekan lalu yang berujung juga Anies copot Blessmiyanda. "Korban juga sempat datang ke kantor kami Selasa pekan lalu. Korban kami lihat sangat trauma dengan kejadian itu."
IMAM HAMDI