TEMPO.CO, Tangerang - Baznas Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1442 Hijriyah Rp 35.000 per orang. Ketua Baznas Kota Tangerang HM Aslie Elhusyairy mengatakan nominal zakat fitrah ini ditetapkan dengan merujuk pada harga beras yang disetarakan Rp 14.000 per kilogram atau Rp 10.000 per liter.
Penetapan besaran zakat fitrah ini telah dikoordinasikan bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama serta organisasi perangkat daerah (OPD).
HM Aslie mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Zakat fitrah tahun lalu Rp 40.000 per orang. "Karena tahun ini ada pandemi yang menyebabkan perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," ujar HM Aslie dalam keterangan tertulisnya, Jumat 2 April 2021.
Pandemi Covid-19 tak hanya menimbulkan kesulitan ekonomi pada masyarakat ekonomi lemah melainkan juga lapisan menengah. Hal ini menjadi pertimbangan Baznas menetapkan besaran zakat fitrah Rp 35.000.
Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat (muzaki) dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.
"Kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras harga Rp12.000 per liter berarti zakat fitrahnya Rp42.000. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari,” ujarnya.
Dengan penetapan besaran uang zakat fitrah ini, HM Aslie berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Tangerang. Alasannya, ada masyarakat yang membayar zakat fitrah menggunakan uang, bukan beras.
Setelah penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan, Baznas akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ). Dia mengimbau agar pembayaran zakat fitrah diserahkan melalui masjid terdekat atau UPZ sejak awal Ramadan.
Baca juga: Penerimaan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Menurun
Ketua MUI Kota Tangerang KH. Ghozali Barmawi mengatakan pertimbangan pandemi menjadi penentu penetapan besaran zakat fitrah tahun ini. Meski besaran diturunkan, zakat tetap mengacu pada harga beras di pasaran yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. "Kondisi Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi, secara ekonomi hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi."