TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI kini memiliki kewenangan untuk membenahi stasiun kereta api yang ada di wilayah Ibu Kota.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kewenangan untuk pengelolaan stasiun kereta yang ada di wilayah Jakarta didapat setelah ia meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami matur (sampaikan) Pak Presiden. Pak Presiden kalau kami mengelola transportasi tapi tidak punya kewenangan, sulit minta supaya stasiun di Jakarta dikelola oleh DKI. Untungnya Presiden mantan Gubernur DKI," ujar Anies pada Kamis, 1 Maret 2021.
Menurut Anies, permintaan Pemprov DKI ke pemerintah pusat terkait pengelolaan stasiun tidak berbelit.
Baca juga: Sepeda Nonlipat Masuk MRT Jakarta, Anies Baswedan Uji Coba Hari Ini
Saat meminta ke Presiden Jokowi, Anies mengatakan dampak kemacetan yang terjadi lantaran pengelolaan stasiun tidak sesuai dengan rencana penanganan kemacetan yang dilakukan DKI Jakarta.
"Jadi begitu (Jokowi) dengar langsung, 'Iya saya juga dulu pusing ngurusin pintu stasiun," kata Anies menirukan Jokowi.
Meskipun pengelolaan stasiun berada di bawah Pemprov DKI, Anies mengatakan pengelolaan kereta api tetap dipegang oleh pemerintah pusat melalui PT Kereta Api Indonesia atau KAI.
Kini dengan pengelolaan di bawah Pemprov DKI, stasiun-stasiun kereta bisa diintegrasikan dengan bus dan sarana transportasi lainnya yang dikelola oleh DKI.
"Ketika turun dari kereta bisa langsung nyambung dengan bus," kata Anies.
Sebelumnya, DKI telah merevitalisasi kawasan Stasiun Tanah Abang, Stasiun Senen, Stasiun Sudirman, dan kini yang sedang berjalan adalah Stasiun Gondangdia.