Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tak Temukan Unsur Logam di Majalah Diduga Letter Bomb Melawai

image-gnews
Ilustrasi tim penjinak bom gegana  / ANTARA/Ariesanto
Ilustrasi tim penjinak bom gegana / ANTARA/Ariesanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Brimob Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap majalah yang dicurigai sebagai letter bomb. Pemeriksaan dilakukan tak lama setelah polisi mengevakuasi majalah dari Halte Melawai Blok M, depan gereja Effatha ke markas Gegana Polri. 

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Mangkurat mengatakan, tak ada temuan mencurigakan dari majalah tersebut, seperti misalnya unsur logam yang biasanya ada di bom

"Sudah saya observasi dan scanning, tidak ada ditemukan," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 April 2021. 

Baca juga: Cek Majalah Mencurigakan di Halte Melawai, Brimob: Dikhawatirkan Letter Bomb

Sebelum memindahkan benda mencurigakan itu, Gatot mengatakan pihaknya telah melakukan observasi singkat. Hasilnya tak ditemukan rangkaian bom di sana. 

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan setelah memastikan benda itu bukan bom, pihaknya segera membuka garis polisi di sekitar TKP penemuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Biar masyarakat melakukan kegiatan seperti semula yang sebelumnya akan kami sterilisasi ulang area tersebut untuk memastikan masyarakat aman," kata Azis. 

Penemuan majalah itu dilaporkan oleh petugas keamanan Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Effatha Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka curiga karena majalah dengan judul provokatif itu tergeletak di halte bus tersebut. 

Petugas Brimob pun akan melakukan penguraian jilid majalah untuk memastikan tak ada benda mencurigakan di benda tersebut. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Imbau Pengendara Hindari Seputar GBK Hari Ini, Ada Perayaan Natal Jemaat Tiberias

1 jam lalu

Ilustrasi kemacetan lalu lintas. TEMPO/Aditia Noviansyah
Polda Metro Jaya Imbau Pengendara Hindari Seputar GBK Hari Ini, Ada Perayaan Natal Jemaat Tiberias

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghindari jalan seputaran Gelora Bung Karno (GBK) mulai pukul 13.00 sampai 22.00.


Daftar 22 Rotasi dan Mutasi Terbaru di Lingkungan Polda Metro Jaya

1 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Daftar 22 Rotasi dan Mutasi Terbaru di Lingkungan Polda Metro Jaya

Ada sebanyak 513 anggota polisi yang dirotasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, tak terkecuali mereka yang ada di lingkungan Polda Metro Jaya.


Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

20 jam lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

Penggeledahan apartemen yang diduga milik Firli Bahuri itu berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2023.


Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu,  15 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto 4 anak yang ditemukan tewas di dalam kamar kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?


Tanggal 8 Desember Hari Apa? Ketahui Jawabannya di Sini

1 hari lalu

Tanggal 4 Desember 2023 hari apa? Hari besar yang diperingati berkaitan tentang perlindungan satwa liar dan TNI AD, ini penjelasan selengkapnya. Foto: Canva
Tanggal 8 Desember Hari Apa? Ketahui Jawabannya di Sini

Tanggal 8 Desember hari apa? Ada 2 Hari Besar Keagamaan dan Hari Brownies Nasional di negara Amerika, ini penjelasan selengkapnya.


Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

Banyak aktivis antikorupsi mempersoalkan Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. Ada apa?


Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

Selain itu, lanjut Praswad, penahanan Firli Bahuri akan meminimalisir berbagai kontroversi politik


Jangan Main-main, Ini Sanksi Pidana Bercanda Membawa Bom di Dalam Pesawat

2 hari lalu

Pelita Air Service tmendatangkan dua pesawat Airbus A320 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 April 2022. Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pelita Air Service Muhammad S. Fauzani engucapkan terima kasih atas dukungan kerja sama dan koordinasi yang sangat baik dari pihak regulator, pengelola bandara, pengatur lalu lintas udara, kru yang bertugas, dan berbagai pihak lainnya yang telah membantu kelancaran proses kedatangan pesawat dan sesuai waktu yang ditentukan. FOTO/Dok.Pertamina
Jangan Main-main, Ini Sanksi Pidana Bercanda Membawa Bom di Dalam Pesawat

Pelaku pemberi informasi palsu, seperti penumpang bercanda membawa bom di dalam pesawat, pidananya diatur dalam Pasal 437 UU Penerbangan.


Butet Kartaredjasa Tegaskan Polisi Harusnya Panggil Dia atau Agus Noor soal Intimidasi Pentas Teater, Bukan Staf

2 hari lalu

Butet Kartaredjasa  dalam pertunjukan seni teater
Butet Kartaredjasa Tegaskan Polisi Harusnya Panggil Dia atau Agus Noor soal Intimidasi Pentas Teater, Bukan Staf

Menurut Butet Kartaredjasa, sebagian pendukung pentas yang merupakan anak muda khawatir dengan pembatasan itu sehingga dianggap seperti Orde Baru.