TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Fortuner berinisial MFA yang mengacungkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin.
"Gelar perkara sudah kami lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Tempo, Sabtu, 3 April 2021.
Yusri menjelaskan penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Polisi menjerat MFA dengan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun ilegal.
Yusri menyebut penyidik juga memutuskan menahan MFA. "Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Baca juga: 4 Fakta Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol di Duren Sawit
Aksi bak koboi jalanan yang dilakukan MFA terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 di Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap sebelum perbuatan itu terjadi, MFA terlebih dahulu menyerempet pengendara motor hingga jatuh.
Penyebab serempetan tersebut karena MFA yang mengemudikan Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV melanggar lalu lintas. Ia melintas di perempatan jalan dengan kondisi lampu lalu lintas tengah merah. Namun usai menyenggol, MFA tak berhenti dan malah berniat kabur. Warga yang melihat hal tersebut segera mengejar mobil pelaku dan meminta tanggung jawab.
"Setelah itu, yang bersangkutan dari dalam mobil marah-marah dan mengeluarkan senjata api," kata Yusri.
Warga yang takut kemudian tak berani mendekati mobil MFA. Tersangka kemudian pergi dari lokasi sambil menodongkan pistol ke arah warga.
Belakangan setelah ditangkap, diketahui bahwa pistol yang ditodongkan pengemudi Fortuner itu merupakan airsoft gun. Polisi pun masih terus melakukan pendalaman terhadap kejadian itu.
M JULNIS FIRMANSYAH