Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Rizieq Shihab Kutuk Pihak yang Mengaitkan Aksi Terorisme dengan FPI

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintas di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 Maret 2021. Sejumlah ruas jalan di sekitar gereja mulai dibuka setelah sebelumnya ditutup pascaledakan bom bunuh diri. ANTARA/Arnas Padda
Sejumlah kendaraan melintas di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 Maret 2021. Sejumlah ruas jalan di sekitar gereja mulai dibuka setelah sebelumnya ditutup pascaledakan bom bunuh diri. ANTARA/Arnas Padda
Iklan

Jakarta - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya mengutuk bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan dan aksi penembakan di Mabes Polri.

Dia juga mengutuk tudingan dan framing yang menyebut tindakan teror tersebut dilakukan oleh kelompok Islam.

"Beliau mengutuk keras tuduhan dan framing jahat terhadap Islam dan umat Islam, terutama terhadap berbagai aksi teror dan yang katanya teror," ujar Aziz kepada Tempo, Sabtu, 3 April 2021.

Adapun framing terhadap Islam yang Rizieq Shihab maksud seperti mengaitkan aksi teror para pelaku dengan agama yang dianutnya. Selain itu, Rizieq juga mengutuk framing terorisme terhadap FPI hanya karena ditemukan atribut organisasinya di tempat terduga teroris diciduk. 

"Framing mengarahkan pada satu pihak tanpa penyidikan dan penyelidikan adalah tindakan tidak profesional dan amatir. Kami yakin institusi polisi tidak seperti itu. Itu mungkin hanya oknum yang cari perhatian," ujar Aziz.

Baca juga : Berita Terpopuler: Zakiah Aini dan Pemeriksaan Pengacara Rizieq Shihab  

Sebelumnya dalam pers release di Polda Metro Jaya, penyidik membeberkan beberapa barang bukti penangkapan terduga teroris Condet dan Bekasi. Di jejeran barang bukti itu terlihat beberapa bilah pedang serta buku dan atribut FPI. Salah satu buku yang dihadirkan sebagai barang bukti dalam itu berjudul "FPI Amar Ma'ruf Nahi Munkar". 

Selain itu, selembar baju bewarna hijau dan putih dengan tulisan Laskar Pembela Islam juga turut dihadirkan. Terakhir, Tempo juga melihat dua buah kartu tanda identitas keikutsertaan di organisasi FPI dengan nama pemilik Husein Hasny. Beberapa keping VCD hingga poster eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga disita sebagai barang bukti oleh polisi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan seluruh barang bukti itu saat ini masih dalam pemeriksaan tim Densus 88 untuk melihat keterkaitan antara FPI dengan kelompok teroris itu. "Iya termasuk itu (penemuan atribut FPI), jika ada keterkaitan itu kan sebagai temuan awal, sedang diadalami oleh Densus 88," ujar Fadil. 

Fadil enggan berspekulasi lebih jauh soal dugaan keterkaitan FPI dengan kelompok teroris yang baru ditangkap itu. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. 

"Terpentintg adalah upaya-upaya untuk melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak atau bom di DKI Jakarta bisa kami monitor, deteksi, dan cegah," ujar Fadil. 

Pagi kemarin, polisi menangkap empat terduga teroris di Cikarang, Bekasi dan Condet, Jakarta Timur. Mereka antara lain berinisial ZA, BS, AJ, dan HH. Fadil menjelaskan masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing, seperti perakitan bom hingga pendanaan. 

Para tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif tim Densus 88 antiteror untuk mendalami peran dan jaringannya termasuk pemeriksaan beberapa barang yang disita yang disebut ada unsur eks FPI yang belakangan disebut Rizieq Shihab sebagai framing. Fadil mengatakan untuk saat ini para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU 5 Tahun 2018 tentang terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

8 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

10 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

12 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

13 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

17 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

18 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

20 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.