Jakarta - Kepolsian Resor Tangerang Kota melakukan penggerebekan di sebuah pos milik organisasi masyarakat Pemuda Pancasila atau ormas PP.
Penggerebekan dilakukan untuk menangkap seseorang yang dilaporkan warga sedang pesta sabu di pos tersebut.
Namun saat digrebek, polisi menemukan ratusan botol miras di pos tersebut.
"Di markas ormas tersebut kami menemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Ahad, 4 April 2021.
Pratomo menjelaskan, penggerebekan terhadap pos ormas PP dilakukan pada 1 April 2021. Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil menangkap seseorang yang kedapatan tengah pesta sabu berinisal ZR.
"Pengakuannya, dia pakai narkoba dengan seseorang berinisal AM, sekarang sudah DPO," ujar Pratomo.
Baca juga : Ombudsman Soroti Pertamina Gandeng Pemuda Pancasila Gusur Warga Pancoran
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita pipet, alat bong, dan sabu yang tengah dikonsumsi ZR. Polisi kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu untuk ratusan botol miras yang ditemukan di markas PP, polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan itu.
Dugaan awal pos ormas PP di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang itu digunakan untuk menyimpan ratusan botol miras ilegal tersebut.
M JULNIS FIRMANSYAH