Jakarta - Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menjelaskan ratusan botol minuman keras yang pihaknya temukan di pos organisasi masyarakat Pemuda Pancasila atau ormas PP di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga untuk dijual.
"Diduga memang untuk diperjualbelikan di markas ormas ini," ujar Pratomo saat dikonfirmasi, Ahad, 4 April 2021.
Dalam penggerebekan itu polisi menemukan 29 dus miras yang berisi 384 botol miras dari berbagai merek. Miras tersebut antara lain sembilan dus anggur merah, enam dus anggur kolesom, satu dus anggur buah, satu dus merek Newport, satu dus wiski, dua dus anggur putih, lima dus Rajawali, dan tiga dus Kamput.
Ratusan miras itu diduga diperjualbelikan secara ilegal. Pihak kepolsian masih melakukan pendalaman mengenai penemuan ini.
"Ini masih diselidiki lebih lanjut," kata Pratomo.
Pratomo menjelaskan penggerebekan terhadap markas PP dilakukan pada 1 April 2021. Saat itu polisi tengah dalam penangkapan seseorang pemakai sabu berinisal ZR.
Baca juga : Gerebek Pesta Sabu di Pos Ormas PP, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras
"Pengakuannya, dia pakai narkoba dengan seseorang berinisal AM, sekarang sudah DPO," ujar Pratomo.
Dari hasil penggerebekan di pos ormas Pemuda Pancasila itu, polisi menyita pipet, alat bong, dan sabu yang tengah dikonsumsi ZR. Polisi kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
M JULNIS FIRMANSYAH