Jakarta - Penasihat hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, mengatakan kliennya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies Baswedan yang mengedepankan asas praduga tak bersalah soal dugaan pelecehan seksual.
"Klien kami berterimakasih pula terhadap penggunaan asas praduga tak bersalah yang disampaikan Pak Gubernur Anies Baswedan pada Senin lalu," kata Suriaman melalui pesan singkat, 4 Maret 2021.
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda: Masih di Inspektorat, Tak Usah Koar-koar
Anies telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI pada 19 Maret lalu.
Suriaman berharap semua pihak yang menyoroti kasus ini mempunyai pemahaman asas praduga tak bersalah kepada kliennya. Sebab dugaan pelecehan seksual ini masih ditangani oleh Inspektorat DKI.
Blessmiyanda, kata dia, kooperatif menjalani pemeriksaan sejak 22 Maret lalu. "Klien kami juga berterimakasih kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memilih menonaktifkan klien kami karena untuk tujuan fokus menjalani pemeriksaan Inspektorat."
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan pejabat Pemerintah DKI itu hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. "Saat ini masih menunggu proses pemeriksaan internal terhadap kasus ini," kata korban melalui pesan singkat, Jumat, 2 April 2021.
Korban mengatakan telah memberikan keterangan mengenai kasus pelecehan seksual itu kepada tim di Inspektorat DKI yang menyelidiki kasus ini. "Saya menghargai proses di internal yang sudah berjalan."