TEMPO. CO, Jakarta - Kasus pelanggaran lalu lintas pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika alias MFA juga diusut Polda Metro Jaya usai kasus penodongan airsoft gun. Eks Chief Executive Officer (CEO) Restock.id Farid Andika telah ditetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik akan melaksanakan gelar perkara kasus pelanggaran lalu lintas Farid Andika. "Siang ini gelar perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 April 2021.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, polisi telah meminta keterangan dari korban, saksi maupun pelaku. Dari hasil pemeriksaan itu, eks CEO Restock.id yang mengendarai Fortuner berpelat B 1673 SJV diduga menabrak pengendara motor yang ada di depannya.
"Kendaraan roda dua dan roda empat ini searah, tapi saat itu motor akan belok ke kanan dan sudah menyalakan sein. Namun dia ditabrak dari belakang oleh pengendara roda empat, si MFA ini," kata Yusri.
Akibat tabrakan itu, perempuan pengendara motor mengalami luka ringan. Namun Farid Andika justru mengacungkan senjata airsoft gun dari dalam mobilnya di Jalan Jendral Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, usai menabrak korban. Aksi koboi ini terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Baca juga: Fakta Aksi Koboi Pengemudi Fortuner: dari Penyebab hingga Tersangka
Untuk kasus penodongan senjata itu, pengemudi Fortuner itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan satu pucuk senjata lainnya berjenis air gun milik Farid. "Jadi total dua pucuk senjata," kata Yusri.