TEMPO.CO, Depok – Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur, Syahril Parlindungan Marbun, melakukan tahap kasasi terhadap kasusnya ke Mahkamah Agung.
Meski upaya bandingnya kepada Pengadilan Tinggi Bandung sempat ditolak beberapa minggu lalu, terpidana yang merupakan mantan pengurus gereja Katolik Santo Herkulanus ini seolah tetap tidak puas dengan putusan hakim yang memvonis dirinya bersalah dan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan yang mengetahui langkah tersebut, mengaku heran dengan langkah terpidana yang seolah tidak jera dan terus berusaha ajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 6 Januari 2021 lalu.
“Dia ajukan kasasi, artinya si pelaku masih terus berusaha dan tidak jera,” kata Tigor dikonfirmasi Tempo, Senin 5 April 2021.
Tigor pun mengaku, hanya bisa berdoa dan berharap agar Mahkamah Agung justru menambah hukuman terpidana dengan hukuman kebiri, menambah masa penahana terpidana menjadi 20 tahun dan menambah denda yang harus dibayarkan oleh terpidana menjadi Rp 500 juta.
“Kami hanya bisa berdoa dan berharap agar Mahkamah Agung menambah hukuman untuk memperberat si pelaku, agar sebagai efek jera dan mencegah kejahatan seksual pada anak-anak,” kata Tigor.
Baca juga : RUU Masuk Prolegnas, Puan: Bukti Negara Perlihatkan Keberpihakan kepada Korban
Sebagai informasi, Syahril Parlindungan Marbun (45) merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di gereja Santo Herkulanus, Kota Depok. Saat itu, dirinya yang menjabat sebagai Pembina Misdinar di gereja tersebut, ketahuan melalui investigasi internal telah melakukan kekerasan seksual pada sedikitnya 20 anak.
Syahril divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021. Selain dijatuhi hukuman pidana, Syahril juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korbannya dengan total kurang lebih Rp 18 juta
Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak itu mengajukan banding terhadap putusannya tersebut, namun, pada tanggal 25 Februari 2021, Pengadilan Tinggi Bandung menolak dan tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA