TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengungkap kasus kekerasan seksual oleh tersangka TS, kakek tiri terhadap cucunya, KO yang masih di bawah umur. “Korban terbunuh di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada 30 Maret 2021,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 5 April 2021.
Kasus ini terungkap berkat peran dokter Andrew di Rumah Sakit (RS) Persahabatan Jakarta Timur yang melaporkan kejanggalan kematian KO ke Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Andrew menghubungi piket Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan dugaan adanya tindak pidana atas KO.
Baca: Terpidana Kekerasan Seksual di Gereja St Herkulanus Kasasi, Advokat Korban Heran
RS Persahabatan tidak berkenan mengeluarkan jenazah korban sebelum ada pengecekan pihak Kepolisian. Personel piket Reskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan personel Polsek Pademangan kemudian membawa jenazah untuk melaksanakan visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebagian personel Unit PPA juga mencari tersangka hingga ditemukan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Selasa 30 Maret 2021 pukul 22.30 WIB.
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Andry Suharto mengatakan, TS sempat kabur saat cucu tirinya dilarikan oleh pihak keluarga ke RSUD Pademangan sebelum kemudian dirujuk ke RS Persahabatan. "Nenek pun sempat diancam mau dihabisi kalau melapor ke polisi.”
Sebenarnya, TS sudah lama meninggalkan istrinya. “Cuma dia bolak-balik saja (dari tempat kerja ke rumahnya)." Andry mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual kepada korban.
Polisi menemukan kejanggalan pada alat vital korban berdasarkan hasil visum di RS Polri Kramat Jati dan hasil pemeriksaan forensik RS Persahabatan. Tersangka TS kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka kekerasan seksual itu dibidik dengan pelanggaran pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.