Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah mengizinkan warganya menggelar salat Tarawih di masjid selama Ramadan mulai pekana depan.
Tapi, dengan syarat protokol kesehatan dijalankan dengan ketat untuk mencegah penularan virus corona.
"Kalau kita rapat Forkompimda (forum komunikasi pimpinan daerah) kemarin, tarawih akan kita lakukan," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Senin, 5 April 2021.
Ia mengatakan, salat tarawih di masjid boleh dilaksanakan di zona hijau. Tapi, zona kuning juga dibolehkan, tentunya protokol kesehatannya lebih ketat dibandingkan pada zona hijau.
Rahmat menyebut, 96 persen wilayahnya tingkat RT sekarang berada di zona hijau, selebihnya masih kuning.
Di Kota Bekasi, kata dia, ada 7.086 RT. Mayoritas berada di zona hijau. Adapun, zona kuning, kata dia, sekitar 340 RT. Di zona kuning ini, kata dia, orang yang terpapar Covid-19 tak lebih dari lima orang.
"Di RT zona kuning itu harus dua kali lebih ketat penerapan prokesnya," kata Rahmat Effendi terkait ibadah seiring bergulirnya bulan Ramadan pekan depan.
Baca juga : Wali Kota Bekasi Sebut Tak Ada Kasus Baru Covid-19 Sekolah Tatap Muka, Artinya...
Data terkini, kaa dia, angka kematiannya pasien Covid 19 hanya 1,2 persen, sedangkan kesembuhannya 96 persen lebih. Sementara itu, okupansi tempat tidur isolasi di seluruh rumah sakit 52 persen atau terus menurun dibandingkan data pada Januari lalu yang mencapai 80 persen.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, kasus Covid-19 di Kota Bekasi secara kumulatif mencapai 40.448, dimana kasus aktifnya sekarang 631. Sedangkan pasien dinyatakan sembuh mencapai 39.302 dan pasien meninggal dunia 515. Penurunan kasus Covid-19 ikut menjadi salah satu pertimbangan dibolehkannya salat Tarawih di masjid.
ADI WARSONO