Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda putusan sela untuk dua perkara Rizieq Shihab, Selasa, 6 April 2021. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
"InsyaAllah, mudah-mudahan majelis hakim mengabulkan eksepsi kami," ujar penasihat hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha menyampaikan harapannya atas sidang besok melalui pesan singkat, Senin, 5 April 2021.
Baca: PN Jakarta Timur Besok Gelar Sidang Rizieq Shihab, Agendanya Putusan Sela
Kamil berharap, hakim membatalkan dakwaan sehingga Rizieq Shihab dibebaskan melalui putusan sela. Kamil menilai, dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana.
"Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan peristiwa Maulid dan walimatul 'ursy (pesta pernikahan) di Petamburan terjadi setelah pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah, padahal tempus delicti-nya justru terjadi sebelumnya," ujar Kamil.
Masalah lain dalam dakwaan, kata Kamil, adalah penggabungan delik pidana umum yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan delik pidana khusus dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Penggabungan ini dinilai bertentangan Pasal 63 Ayat 2 KUHP.
"Yaitu, jika suatu perbuatan masuk dalam aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan," kata pengacara Rizieq Shihab itu.