TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan penimbun bahan pokok atau dikenal sembako bisa dihukum lima tahun penjara.
"Aturannya seperti itu (kurungan lima tahun penjara)," kata Guruh saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 5 April 2021.
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Ia meminta pihak terkait ikut mengawasi peredaran sembilan bahan pokok (sembako) di pasar guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan bahan pangan yang bisa merugikan masyarakat.
"Kami berharap mungkin kalau masyarakat memiliki informasi dan sebagainya, nanti akan disampaikan ke kami. Kalau ada, misalnya ada, pasti kami tindak," kata Guruh.
Baca juga : Kompensasi Larangan Mudik 2021, Ini Bansos yang Akan Diberikan
Tak hanya menunggu laporan, Guruh mengatakan Polres Metro Jakarta Utara juga menyiagakan personel untuk menyelidiki ke sejumlah lokasi untuk mengecek apakah telah terjadi penimbunan pangan menjelang Ramadan.
"Kami sedang melaksanakan penyelidikan, karena kami ingin membantu program-program pemerintah untuk selalu menstabilkan (harga pangan). Jangan sampai ada permainan-permainan yang nantinya memberatkan masyarakat," kata Guruh.
"Semua kami libatkan, termasuk dari Polres maupun dari Polsek. Ini akan kami libatkan dalam kegiatan tersebut," ujarnya pula.
Dia belum memerinci kemana dan berapa personel yang bergerak melaksanakan operasi tersebut. Namun dia memastikan Polres Metro Jakarta Utara siap mencegah terjadinya penimbunan pangan di Jakarta Utara.
"Nanti saja kami umumkan, tapi anggota kami sudah bergerak di lapangan untuk menjaga terjadinya hal yang tidak diinginkan," katanya ihwal antisipasi penimbunan sembako.
ANTARA