Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mencatat 10 kegiatan yang akan menjadi perhatian selama Ramadan tahun ini.
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI, Muhammad Zen, mengatakan sejumlah rangkaian ibadah Ramadan itu diharapkan menjadi perhatian pengurus masjid maupun musalah di DKI, untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kami meminta pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Zen melalui pesan teks, Senin, 5 April 2021.
Baca: Masuki Ramadan, Pemprov DKI: Restoran Hanya Boleh 50 Persen, Sebab...
Kegiatan atau aktivitas selama Ramadan yang biasanya menimbulkan kerumunan yang harus diantisipasi adalah sahur bersama, salat rawatib, salat jum'at, kultum dan kajian keagamaan tatap muka.
Kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan adalah buka puasa dan salat tarawih, peringatan malam nuzulul al Qur'an, I'tikaf, penunaian dan pendistribusian Zakat dan Malam Takbir, serta salat Idul Fitri 1442 H. "Para pengurus masjid dan musala harus menyiapkan panduan teknis penyelenggaraan ibadah Ramadan."
Pemerintah DKI, mengizinkan aktivitas peribadatan dan keagamaan selama Ramadan. Namun, pemerintah meminta pengurus tempat ibadah dan jemaahnya untuk mengikuti kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sejumlah kebijakan yang harus dilakukan selama pelaksanaan ibadah dan kegiatan Ramadan, di antaranya menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun yang disediakan di tempat ibadah. "Kapasitas juga hanya dibolehkan 50 persen dari total dan mencegah potensi terjadinya kerumunan saat kegiatan," ujarnya.
Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Zen mengajak semua pihak bersama pemerintah meningkatkan kedisiplinan dalam kegiatan Ramadan.