"

Putusan Sela untuk Rizieq Shihab Dijadwalkan Hari Ini

Suasana sepi massa pendukung saat berlangsungnya pengamanan sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Agenda sidang yakni penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq Shihab.TEMPO/Subekti.
Suasana sepi massa pendukung saat berlangsungnya pengamanan sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Agenda sidang yakni penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq Shihab.TEMPO/Subekti.

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda putusan sela untuk dua perkara Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa, 6 April 2021. Kedua perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Sementara untuk perkara Rumah Sakit Ummi, Rabu besok sidang putusan sela," kata penasihat hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha melalui pesan teks, Senin, 5 April 2021.

Baca: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Harap Hakim Kabulkan Eksepsi Besok

Untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamil berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi Rizieq Shihab dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Dia berharap Rizieq bisa dibebaskan melalui putusan sela ini.

Kamil menilai, dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana. Salah satunya terkait masalah waktu.

"Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan peristiwa Maulid dan walimatul 'ursy (pesta pernikahan) di Petamburan terjadi setelah pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah, padahal tempus delicti-nya justru sebelumnya," ujar Kamil.

Permasalahan lain dalam dakwaan, kata Kamil, adalah penggabungan delik pidana umum yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan delik pidana khusus dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Penggabungan ini dinilai bertentangan Pasal 63 Ayat 2 KUHP.

"Jika suatu perbuatan masuk dalam aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan," ujar penasihat hukum Rizieq Shihab itu.








Viral Video Konvoi di Petamburan yang Diadang Polisi, Polda Metro Beri Penjelasan

34 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Viral Video Konvoi di Petamburan yang Diadang Polisi, Polda Metro Beri Penjelasan

Beredar video viral yang memperlihatkan konvoi warga berpakaian loreng diadang polisi. Begini penjelasan Polda Metro Jaya.


ChatGPT Tolak Berikan Ulasan Positif untuk Trump, Xi Jinping, Putin dan Rizieq Shihab, Kenapa?

41 hari lalu

ChatGPT. Foto : OpenAI
ChatGPT Tolak Berikan Ulasan Positif untuk Trump, Xi Jinping, Putin dan Rizieq Shihab, Kenapa?

Chatbot ChatGPT menolak menjawab puisi kebaikan tentang Rizieq Shihab, Trump, Xi Jinping dan Putin lantaran disebut sebagai sosok yang bermasalah


2 Tersangka Teroris NII Asal FPI, Simpatisan Rizieq Shihab & Profil 9 Korban Wowon Serial Killer Jadi Top 3 Metro

57 hari lalu

Rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88, Jumat (20/1/2023) di Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. (Muhammad Iqbal)
2 Tersangka Teroris NII Asal FPI, Simpatisan Rizieq Shihab & Profil 9 Korban Wowon Serial Killer Jadi Top 3 Metro

Sebanyak 2 tersangka teroris Negara Islam Indonesia adalah simpatisan Rizieq Shihab & profil 9 korban Wowon Serial Killer jadi Top 3 Metro


Densus Tangkap 3 Terduga Teroris NII, 2 Asal FPI, Ayah: Simpatisan dalam Habib Rizieq

58 hari lalu

Rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88, Jumat (20/1/2023) di Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. (Muhammad Iqbal)
Densus Tangkap 3 Terduga Teroris NII, 2 Asal FPI, Ayah: Simpatisan dalam Habib Rizieq

Detasemen Khusus 88 Markas Besar Polri memeriksa rumah warga di RW03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial AS (26), terduga teroris.


Terduga Teroris Pernah Kerja di Bank, Ayahanda: Dia Simpatisan Habib Rizieq

58 hari lalu

Rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88, Jumat (20/1/2023) di Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. (Muhammad Iqbal)
Terduga Teroris Pernah Kerja di Bank, Ayahanda: Dia Simpatisan Habib Rizieq

SN, seorang terduga teroris dibekuk di Pondok Aren. Ia berhenti bekerja & menjadi simpatisan Riziq Syihab.


Pencabutan PPKM Berdampak Terjadi Kerumunan saat Malam Tahun Baru, Ini Langkah Polri

30 Desember 2022

Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengadakan Konferensi pers terkait saksi dan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan setelah polisi menembakkan gas air mata yang menimbulkan kepanikan penonton. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Pencabutan PPKM Berdampak Terjadi Kerumunan saat Malam Tahun Baru, Ini Langkah Polri

Polri menindaklanjuti pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyiapkan rencana tanggap darurat


Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta, Waspadai Titik Kemacetan Ini

30 Desember 2022

Ilustrasi malam Tahun Baru. Dok Tempo/M. Iqbal Ichsan
Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta, Waspadai Titik Kemacetan Ini

Polda Metro Jaya menerjunkan total 7.421 ribu personel dalam Operasi Lilin Jaya 2022 selama liburan Nataru 2023, termasuk malam tahun baru besok.


Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Lagi jika Kasus Covid-19 Melonjak

30 Desember 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Lagi jika Kasus Covid-19 Melonjak

Presiden Jokowi resmi menghentikan kebijakan PPKM mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Meski demikian, tetap ada kemungkinan kebijakan ini untuk berlaku kembali.


Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker Meski PPKM Dicabut

30 Desember 2022

Ekspresi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pengumuman di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Dalam keterangannya, presiden melarang ekspor bahan mineral Bauksit,  rencana pencabutan PPKM, dan rencana pemberian insentif bagi kendaraan listrik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker Meski PPKM Dicabut

Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang resmi menghapus aturan pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.


PPKM Resmi Disetop, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

30 Desember 2022

Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan ekspor bijih bauksit per Juni 2023 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
PPKM Resmi Disetop, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Jokowi menyebut keputusan penghentian PPKM diambil setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan lamanya.