Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa tidak dapat menerima keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dakwan jaksa penuntut umum dinilai telah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman membacakan putusan sela, Selasa, 6 April 2021.
Baca: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Harap Hakim Kabulkan Eksepsi Besok
Karena tidak dapat menerima eksepsi, majelis hakim memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan selanjutnya.
Keberatan Rizieq Shihab yang tidak dapat diterima hakim antara lain anggapan penggabungan pidana umum dan khusus, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut hakim, kedua jenis pidana itu bukan sengaja digabungkan. Dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq Shihab disebut menyebabkan kerumunan di Petamburan karena telah menghasut terlebih dahulu.
"Jadi dakwaan itu bukan menghubungkan, tapi memiliki hubungan kausalitas," kata Suparman.
Eksepsi Rizieq Shihab lain yang tidak dapat diterima hakim adalah penilaian adanya pasal-pasal manipulatif dari jaksa penuntut umum. Menurut Suparman, tudingan adanya pasal manipulatif tersebut baru bisa dibuktikan jika majelis hakim sudah memeriksa bukti-bukti perkara. "Jadi, ini sudah masuk materi perkara," ujar hakim.