Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Sela Rizieq Shihab, Hakim Tidak Dapat Menerima Eksepsi

image-gnews
Kawat berduri dipasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kawat berduri dipasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa tidak dapat menerima keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dakwan jaksa penuntut umum dinilai telah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman membacakan putusan sela, Selasa, 6 April 2021.

Baca: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Harap Hakim Kabulkan Eksepsi Besok

Karena tidak dapat menerima eksepsi, majelis hakim memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan selanjutnya.

Keberatan Rizieq Shihab yang tidak dapat diterima hakim antara lain anggapan penggabungan pidana umum dan khusus, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut hakim, kedua jenis pidana itu bukan sengaja digabungkan. Dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq Shihab disebut menyebabkan kerumunan di Petamburan karena telah menghasut terlebih dahulu.

"Jadi dakwaan itu bukan menghubungkan, tapi memiliki hubungan kausalitas," kata Suparman.

Eksepsi Rizieq Shihab lain yang tidak dapat diterima hakim adalah penilaian adanya pasal-pasal manipulatif dari jaksa penuntut umum. Menurut Suparman, tudingan adanya pasal manipulatif tersebut baru bisa dibuktikan jika majelis hakim sudah memeriksa bukti-bukti perkara. "Jadi, ini sudah masuk materi perkara," ujar hakim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

Para pengunjung sidang ramai-ramai meminta majelis hakim membebaskan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.


Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

28 hari lalu

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 30 September 2023 mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95 persen produk domestik bruto (PDB) dan lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) yang sebesar Rp7.420,47 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

Aziz menjelaskan akan ada pertemuan Munarman dengan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.


Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies

41 hari lalu

Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. ditemui usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies

Saat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, Mahfud MD tecatat beberapa kali pernah mengomentari permasalahan yang terjadi di ibu kota.


Pengamat Nilai Anies Tidak Bisa Lepas dari Rizieq Shihab

59 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan menjadi saksi saat ijab kabul pernikahan anak Rizieq Sihab atau biasa dipanggil Habib Rizieq, Syarifah Fairuz Syihab dan Sayyid Muhammad Bagie Alathas, Rabu malam, 27 September 2023. Pasangan bacapres dan bacawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Gus Imin) ikut menghadiri pernikahan putri Rizieq Sihab. Foto Istimewa
Pengamat Nilai Anies Tidak Bisa Lepas dari Rizieq Shihab

Anies menjadi saksi pernikahan anak Rizieq Shihab. Kata pengamat, kehadiran Anies memberikan efek negatif dan positif yang seimbang di Pilpres 2024.


Anies dan Cak Imin Jadi Saksi Pernikahan Anak Rizieq Sihab, Jubir: Beliau Tidak Pernah Membeda-bedakan Orang

28 September 2023

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan bersama dengan Muhamimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan Badan Pekerja (BAJA) untuk Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhamimin Iskandar (AMIN) dari Koalisi Perubahan di Sekretariat Perubahan yang berada di Jalan Brawijaya X Nomor 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anies dan Cak Imin Jadi Saksi Pernikahan Anak Rizieq Sihab, Jubir: Beliau Tidak Pernah Membeda-bedakan Orang

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab pada Rabu malam 27 September 2023


Vonis Bui 1,5 Tahun untuk Anak Polisi yang Tabrak dan Sebabkan Satu Keluarga Terluka

27 September 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Vonis Bui 1,5 Tahun untuk Anak Polisi yang Tabrak dan Sebabkan Satu Keluarga Terluka

Korban masih akan menuntut ganti rugi kepada si anak polisi.


Dampak Pipa PAM Bocor di Petamburan: Rumah Warga Kebanjiran Air Kotor, Dagangan Terendam

25 September 2023

Toko sembako saat terjadi kebocoran pipa PAM Jaya di Jalan Petamburan IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis sore 21 September 2023. ISTIMEWA.
Dampak Pipa PAM Bocor di Petamburan: Rumah Warga Kebanjiran Air Kotor, Dagangan Terendam

Sejumlah warga merasakan dampak dari pipa PAM bocor pada pekan lalu. Begini cerita mereka.


Pipa PAM Bocor di Petamburan Selesai Diperbaiki, Pemulihan Debit Air Menyusul

24 September 2023

Petugas sedang memperbaiki pipa PAM bocor di Jalan Petamburan IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 23 September 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Pipa PAM Bocor di Petamburan Selesai Diperbaiki, Pemulihan Debit Air Menyusul

Pipa PAM bocor diduga karena retakan sepanjang dua meter.


PAM Jaya Pastikan Penyaluran Air di Petamburan Kembali Normal

24 September 2023

Petugas BPBD DKI Jakarta mengecek kebocoran pipa air PAM Jaya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat malam, 22 September 2023. Dok. BPBD DKI Jakarta.
PAM Jaya Pastikan Penyaluran Air di Petamburan Kembali Normal

PAM Jaya juga sedang melakukan rehab pipa di 6 zona yang dideteksi ada kebocoran pipa air di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.


Korban Kecelakaan Satu Keluarga Ditabrak Mobil Anak Polisi Tunggu Sidang Vonis Pekan Ini

24 September 2023

Ilustrasi Kecelakaan (callithumpthunder.blogspot.com)
Korban Kecelakaan Satu Keluarga Ditabrak Mobil Anak Polisi Tunggu Sidang Vonis Pekan Ini

Terdakwa dituntut dihukum penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 10 juta. Sempat tawarkan ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan Rp 40-60 juta.