Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Rizieq Shihab Dalam Perkara Megamendung Juga Tak Diterima Hakim

image-gnews
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, saat dibawa kembali ke tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, saat dibawa kembali ke tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa menyatakan tidak dapat menerima tangkisan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. "Menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Suparman saat membacakan putusan sela, Selasa, 6 April 2021.

Hakim menyangkal sejumlah keberatan yang disampaikan Rizieq. Pertama, mengenai pengakuan ketidaktauan Rizieq soal adanya penyambutan massa di Megamendung. Menurut hakim, keberatan ini harus dibuktikan lebih lanjut dalam sidang pokok perkara.

Baca: Putusan Sela Rizieq Shihab, Hakim Tidak Dapat Menerima Eksepsi

"Memerlukan pembuktian, baik dari keterangan saksi dan pendapat ahli atau bukti lainnya," kata Suparman.

Poin keberatan Rizieq selanjutnya yang tidak diterima hakim adalah membandingkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lain yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional. Membandingkan masalah ini, kata hakim, bukan wewenangnya.

Hakim juga mengesampingkan keberatan tentang tidak jelasnya pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab dalam menghalang-halangi program penanggulangan wabah Covid-19 di Bogor. "Karena sudah masuk pokok perkara," ujar hakim Suparman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim juga tidak dapat menerima eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa dinilai telah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Keberatan Rizieq Shihab yang tidak dapat diterima hakim antara lain anggapan penggabungan pidana umum dan khusus, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut hakim, kedua jenis pidana itu bukan sengaja digabungkan.

Dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq Shihab disebut menyebabkan kerumunan di Petamburan karena telah menghasut terlebih dahulu. "Jadi dakwaan ituhukan menghubungkan, tapi memiliki hubungan kausalitas," kata Suparman.

Eksepsi Rizieq Shihab lain yang dikesampingkan hakim adalah anggapan adanya pasal-pasal manipulatif dari jaksa penuntut umum. Menurut Suparman, tudingan adanya pasal manipulatif tersebut baru bisa dibuktikan jika majelis hakim sudah memeriksa bukti-bukti perkara. "Ini sudah masuk materi perkara," ujar hakim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

7 jam lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Reuni 212 rencananya digelar di Monas, Jakarta Pusat besok, 2 Desember 2023. Begini pengamanan dari Polda Metro Jaya.


Istrinya Sudah Dua Pekan Sakit, Rizieq Shihab Belum Tentu Hadir Reuni 212

1 hari lalu

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Istrinya Sudah Dua Pekan Sakit, Rizieq Shihab Belum Tentu Hadir Reuni 212

Rizieq Shihab tidak bisa dipastikan apakah akan hadir di acara Reuni 212 pada 2 Desember 2023 di Monas karena menjaga istrinya yang sakit.


Capres-Cawapres tidak Diundang dan Diberi Panggung dalam Reuni 212 Tahun Ini

1 hari lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Capres-Cawapres tidak Diundang dan Diberi Panggung dalam Reuni 212 Tahun Ini

Eks tokoh-tokoh di balik Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau 212 kembali menggelar reuni 212 tahun ini.


Kemensetneg Beri Izin Munajat Akbar 212 Digelar di Monas Akhir Pekan Ini

2 hari lalu

Suasana proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas yang sempat menuai kontroversi dan menelan biaya hampir Rp 71 miliar itu hampir rampung. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengerjaan proyek revitalisasi itu bisa rampung sebelum HUT DKI Jakarta pada 22 Juni 2020 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemensetneg Beri Izin Munajat Akbar 212 Digelar di Monas Akhir Pekan Ini

Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan izin penggunaan kawasan Monas sebagai lokasi Munajat Akbar 212 pada akhir pekan ini.


Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

4 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

Para pengunjung sidang ramai-ramai meminta majelis hakim membebaskan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.


Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

31 hari lalu

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 30 September 2023 mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95 persen produk domestik bruto (PDB) dan lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) yang sebesar Rp7.420,47 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

Aziz menjelaskan akan ada pertemuan Munarman dengan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.


Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies

44 hari lalu

Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. ditemui usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies

Saat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, Mahfud MD tecatat beberapa kali pernah mengomentari permasalahan yang terjadi di ibu kota.


Pengamat Nilai Anies Tidak Bisa Lepas dari Rizieq Shihab

30 September 2023

Bakal calon presiden Anies Baswedan menjadi saksi saat ijab kabul pernikahan anak Rizieq Sihab atau biasa dipanggil Habib Rizieq, Syarifah Fairuz Syihab dan Sayyid Muhammad Bagie Alathas, Rabu malam, 27 September 2023. Pasangan bacapres dan bacawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Gus Imin) ikut menghadiri pernikahan putri Rizieq Sihab. Foto Istimewa
Pengamat Nilai Anies Tidak Bisa Lepas dari Rizieq Shihab

Anies menjadi saksi pernikahan anak Rizieq Shihab. Kata pengamat, kehadiran Anies memberikan efek negatif dan positif yang seimbang di Pilpres 2024.


Anies dan Cak Imin Jadi Saksi Pernikahan Anak Rizieq Sihab, Jubir: Beliau Tidak Pernah Membeda-bedakan Orang

28 September 2023

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan bersama dengan Muhamimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan Badan Pekerja (BAJA) untuk Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhamimin Iskandar (AMIN) dari Koalisi Perubahan di Sekretariat Perubahan yang berada di Jalan Brawijaya X Nomor 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anies dan Cak Imin Jadi Saksi Pernikahan Anak Rizieq Sihab, Jubir: Beliau Tidak Pernah Membeda-bedakan Orang

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab pada Rabu malam 27 September 2023


Vonis Bui 1,5 Tahun untuk Anak Polisi yang Tabrak dan Sebabkan Satu Keluarga Terluka

27 September 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Vonis Bui 1,5 Tahun untuk Anak Polisi yang Tabrak dan Sebabkan Satu Keluarga Terluka

Korban masih akan menuntut ganti rugi kepada si anak polisi.