Jakarta - Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bukan masalah jika dua nota keberatan atau eksepsi kliennya tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan sela. "Kami sudah menduga. Enggak masalah," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 April 2021.
Pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya. "Kami akan lanjut."
Baca: Eksepsi Rizieq Shihab Dalam Perkara Megamendung Juga Tak Diterima Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menyatakan tidak dapat menerima eksepsi Rizieq dalam dua perkara, yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Menurut hakim, dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan aturan dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman saat membacakan putusan sela.
Dengan diabaikannya eksepsi itu, hakim memerintahkan agar sidang materi pokok perkara terdakwa Rizieq Shihab tetap dilanjutkan. Pada sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum diperintahkan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.