"Jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Muradi mengetahui bahwa Era tidak
memiliki pekerjaan tetap," ujarnya.
Sambil menunggu Era lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, guru besar Fisip Unpad itu bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut. Namun belakangan, Razman malah meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp 2 Miliar, dan mengancam akan dipublikasikan jika tidak diberikan.
"Tindakan yang dilakukan oleh Era bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan
tindak pemerasan kepada Muradi," kata Jaja.
Sedangkan, laporan Era terkait dengan penelantaran anak kepada KPAI, merupakan bentuk keterangan palsu kepada lembaga negara. Faktanya, kata dia, hingga hari ini Era tidak pernah bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak dari Muradi.
"Justru Era pernah mengirimkan foto akta kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Muradi di mana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan klien saya sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan Era."