TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Rizieq Shihab kembali digelar hari ini, Rabu, 7 April 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang hari ini untuk pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi Rizieq dalam kasus RS Ummi Bogor.
"Untuk besok perkara 223, 224, dan 225 itu majelis hakim Pak Khadwanto. Jadi majelis hakim berbeda hari ini dengan besok (Rabu)," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Perkara nomor 223 merupakan kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa dr Andi Tatat yang merupakan mantan direktur rumah sakit tersebut.
Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih perihal hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu dari eks pemimpin FPI tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Jaksa Bohong Soal Sidang Eksepsi Disiarkan Langsung
Sidang hari ini akan menghadirkan langsung para terdakwa di ruang persidangan PN Jakarta Timur. Sidang juga akan disiarkan secara virtual lewat kanal Youtube PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menolak eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.