TEMPO.CO, Tangerang - DPRD Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, meminta pemerintah dan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) setempat memperketat pengawasan peredaran makanan kedaluwarsa di pasaran untuk memberikan jaminan kelayakan barang dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani di Tangerang, mengatakan bahwa baru-baru ini di Kabupaten Tangerang beredar informasi adanya makanan yang diduga sudah tidak layak untuk dikonsumsi atau kedaluwarsa.
"Laporan dari masyarakat yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum, tentang adanya peredaran makanan kedaluwarsa yang dijual di pasaran dengan tanggal masa akhirnya ditutup dengan tanggal baru," kata dia, Selasa, 6 April 2021.
Baca: Polisi Razia Makanan Kedaluwarsa di Supermarket Jakarta Barat
DPRD meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan menindaklanjuti laporan itu dengan memaksimalkan kinerja dalam mengawasi makanan yang beredar. "Terlebih saat ini mau mendekati Ramadan, jadi harus lebih ketat lagi."
Dewan juga menyarankan instansi terkait membuat suatu program atau sistem pelayanan aduan terkait produk-produk bermasalah.
Selama ini kebanyakan masyarakat belum mengetahui proses pengaduan makanan kedaluwarsa itu. "Alangkah baiknya Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat sistem aduan yang gampang diakses masyarakat."