TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler pagi ini, Rabu, 7 April 2021 cukup beragam. Mulai dari uji coba sekolah tatap muka, guru besar yang menyangkal pengakuan ia ayah seorang bayi, hingga putusan sela untuk eks pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Berikut adalah tiga berita yang paling banyak dibaca dari kanal Metro:
1.Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyebut uji coba sekolah tatap muka di Jakarta mulai hari ini terlalu terburu-buru. Menurut dia, kondisi di Ibu Kota belum ideal untuk menerapkan sekolah tatap muka.
Baca: Sekolah Tatap Muka Dimulai Hari Ini, Wagub DKI: Kalau Berhasil, Kami Perluas
Pemerintah DKI Jakarta seharusnya melakukan audit mendalam untuk meminimalisir risiko sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19. Selain itu tidak ada alasan mendesak untuk memberlakukan sekolah tatap muka dalam kondisi saat ini.
“Menguji coba kok orang dengan penyakit,” kata dia lewat sambungan telepon pada Selasa, 6 April 2021.
Tri mengatakan, saat ini wabah Covid-19 masih berstatus pandemi. Idealnya, sekolah tatap muka baru dapat diberlakukan saat status Covid-19 sudah turun menjadi endemi. Terlebih positivity rate atau persentase hasil tes positif Covid-19 di DKI Jakarta masih di atas 5 persen. Kemarin, Senin, 5 April 202, positivity rate di Ibu Kota tercatat 9,9 persen.
Saat ini belum seluruh tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19. Hal itu meningkatkan risiko penularan virus manakala sekolah tatap muka diberlakukan. “Muridnya apa lagi. Dan sampai Juni atau Juli nanti pada saat masuk pun muridnya belum divaksinasi. Tapi paling tidak bulan Juni gurunya sudah divaksinasi. Seharusnya uji cobanya pada saat itu,” ucap Tri.
2. Guru Besar FISIP Universitas Padjajaran Bandung Muradi membantah tudingan penelantaran anak oleh Era Setyowati, runner up Putri Pariwisata Internasional 2019. Bantahan itu disampaikan dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum Muradi, Jaja Ahmad Jayus, Selasa, 6 April 2021.
Klarifikasi disampaikan Jaja setelah Era Setyowati didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI pada Senin kemarin. Era melaporkan tindak penelantaran anak yang diduga dilakukan suami sirinya, Prof M.
"Prof Muradi menyatakan keberatan karena merasa anak itu bukanlah anaknya." Jaja menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 April 2021.
Jaja menuturkan pernyataan bahwa kliennya datang ke kantor Razman untuk memberikan uang sebagai bentuk pengakuan sebagai ayah anak itu adalah tidak benar. Fakta yang sebenarnya kata dia, Muradi ke kantor Razman atas undangan kuasa hukum Era Setyowati.
Menurut Jaja, dalam pertemuan itu Razman meminta uang Rp 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan Era, hasil hubungan dengan Muradi. Kliennya menolak permintaan itu.
3. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa tidak dapat menerima keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dakwan jaksa penuntut umum dinilai telah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman membacakan putusan sela, Selasa, 6 April 2021.
Tidak dapat menerima eksepsi, majelis hakim memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan selanjutnya.
Berita terpopuler tentang sekolah tatap muka hingga putusan sela Rizieq, bisa dibaca di sini.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | M YUSUF MANURUNG