Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler Metro: Sekolah Tatap Muka, Prof Muradi, dan Rizieq Shihab

Reporter

image-gnews
Ilustrasi anak-anak sekolah mengenakan masker saat belajar. REUTERS/Luc Gnago
Ilustrasi anak-anak sekolah mengenakan masker saat belajar. REUTERS/Luc Gnago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler pagi ini, Rabu, 7 April 2021 cukup beragam. Mulai dari uji coba sekolah tatap muka, guru besar yang menyangkal pengakuan ia ayah seorang bayi, hingga putusan sela untuk eks pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

Berikut adalah tiga berita yang paling banyak dibaca dari kanal Metro: 

1.Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyebut uji coba sekolah tatap muka di Jakarta mulai hari ini terlalu terburu-buru. Menurut dia, kondisi di Ibu Kota belum ideal untuk menerapkan sekolah tatap muka.

Baca: Sekolah Tatap Muka Dimulai Hari Ini, Wagub DKI: Kalau Berhasil, Kami Perluas

Pemerintah DKI Jakarta seharusnya melakukan audit mendalam untuk meminimalisir risiko sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19. Selain itu tidak ada alasan mendesak untuk memberlakukan sekolah tatap muka dalam kondisi saat ini.

“Menguji coba kok orang dengan penyakit,” kata dia lewat sambungan telepon pada Selasa, 6 April 2021. 

Tri mengatakan, saat ini wabah Covid-19 masih berstatus pandemi. Idealnya, sekolah tatap muka baru dapat diberlakukan saat status Covid-19 sudah turun menjadi endemi. Terlebih positivity rate atau persentase hasil tes positif Covid-19 di DKI Jakarta masih di atas 5 persen. Kemarin, Senin, 5 April 202, positivity rate di Ibu Kota tercatat 9,9 persen.  

Saat ini belum seluruh tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19. Hal itu meningkatkan risiko penularan virus manakala sekolah tatap muka diberlakukan. “Muridnya apa lagi. Dan sampai Juni atau Juli nanti pada saat masuk pun muridnya belum divaksinasi. Tapi paling tidak bulan Juni gurunya sudah divaksinasi. Seharusnya uji cobanya pada saat itu,” ucap Tri. 

2. Guru Besar FISIP Universitas Padjajaran Bandung Muradi membantah tudingan penelantaran anak oleh Era Setyowati, runner up Putri Pariwisata Internasional 2019. Bantahan itu disampaikan dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum Muradi, Jaja Ahmad Jayus, Selasa, 6 April 2021.

Klarifikasi disampaikan Jaja setelah Era Setyowati didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI pada Senin kemarin. Era melaporkan tindak penelantaran anak yang diduga dilakukan suami sirinya, Prof M.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Prof Muradi menyatakan keberatan karena merasa anak itu bukanlah anaknya." Jaja menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 April 2021.

Jaja menuturkan pernyataan bahwa kliennya datang ke kantor Razman untuk memberikan uang sebagai bentuk pengakuan sebagai ayah anak itu adalah tidak benar. Fakta yang sebenarnya kata dia, Muradi ke kantor Razman atas undangan kuasa hukum Era Setyowati. 

Menurut Jaja, dalam pertemuan itu Razman meminta uang Rp 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan Era, hasil hubungan dengan Muradi. Kliennya menolak permintaan itu.

3. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa tidak dapat menerima keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dakwan jaksa penuntut umum dinilai telah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman membacakan putusan sela, Selasa, 6 April 2021.

Tidak dapat menerima eksepsi, majelis hakim memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan selanjutnya.

Berita terpopuler tentang sekolah tatap muka hingga putusan sela Rizieq, bisa dibaca di sini.

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

5 hari lalu

Cacar monyet. WHO
Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

Cacar monyet atau Mpox bukanlah penyakit yang berasal dari Indonesia.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

6 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

6 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

14 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Epidemiolog: Kasus Flu Singapura Bisa Bertambah Karena Idul Fitri dan Mudik Lebaran

19 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Sebanyak 17.994 orang meninggalkan Kota Jakarta melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, untuk mudik ke kampung halaman ke berbagai daerah pada H-5 Lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Epidemiolog: Kasus Flu Singapura Bisa Bertambah Karena Idul Fitri dan Mudik Lebaran

Jumlah kasus flu Singapura bisa bertambah lagi seiring momentum Idul Fitri dan mudik Lebaran yang membuat intensitas pertemuan di masyarakat meninggi.


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

23 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

23 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

28 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.