Jakarta - Penasihat hukum terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kemungkinan kecil majelis hakim mengabulkan eksepsi kliennya . Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan.
"Kecil sih kemungkinannya, tapi lihat saja nanti," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.
Baca: Putusan Sela Rizieq Shihab, Pengacara Optimistis Eksepsi Dikabulkan
Aziz menjelaskan kemungkinan persidangan hari ini akan berjalan cepat. Sebab agendanya hanya pembacaan putusan sela saja.
"Agenda hari ini sidang putusan sela Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas kasus swab RS Ummi Bogor, mungkin jam 11 sudah selesai semua," kata Aziz. Selain untuk Rizieq Shihab dan menantunya, Majelis Hakim juga akan membacakan putusan sela untuk terdakwa dokter Andi Tatat, mantan direktur rumah sakit itu.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang hari ini akan menghadirkan langsung para terdakwa di ruang persidangan PN Jakarta Timur. Sidang Rizieq Shihab juga akan disiarkan secara virtual lewat kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.