Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini menolak eksepsi terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab. "Mengadili, satu menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Muarif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.
Muarif mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Keberatan Rizieq atas dakwaan jaksa menyatakan bahwa pengadilan ini tidak berwenang karena peristiwa itu terjadi di Bogor.
Baca: Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab, Penasihat Hukum: Kecil Kemungkinan Dikabulkan
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.
Dalam putusannya, majelis memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara ini.
Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang hingga perkara diputuskan. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa dan terdakwa.