Jakarta - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd menggugat perdata Yayasan Harapan Kita dan anak-anak Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Hardjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
"Sidang pertama sudah berlangsung 5 April 2021, dan sidang selanjutnya dilakukan pada 13 April," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno kepada Tempo pada Rabu, 7 April 2021.
Baca: Diduga Terlibat Penipuan, Cicit Soeharto Dilaporkan ke Polisi
Dalam perkara bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu, empat pihak lainnya menjadi turut tergugat. Para pihak itu adalah Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Laman resmi PN Jakarta Selatan menyebutkan, penggugat menuntut sita jaminan pada sejumlah bidang tanah dan bangunan. Pertama, terhadap tanah seluas kurang lebih 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang melekat serta menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini Nomor 1, Jakarta Timur.
Kedua, terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya beserta seluruh isinya di Jalan Yusuf Adiwinata 14, Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi ini dikenal sebagai bagian dari kawasan Cendana.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar," demikian tuntutan terhadap anak-anak Soeharto itu.