TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan tidak ada pembahasan surat izin keluar masuk atau SIKM sehubungan dengan larangan mudik Lebaran 2021.
Sebab, menurut dia, penyekatan atau penutupan di daerah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kami belum membahas SIKM, jadi tidak ada pembahasan SIKM," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.
Syafrin berujar, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait larangan mudik tahun ini. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, bakal mendukung kebijakan pemerintah pusat.
"Pemprov DKI dan TNI akan backup penuh untuk itu (penutupan jalan oleh polisi)," ucap dia.
Sebelumnuya, pada akhir Maret 2021, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pemerintah daerah tengah mengkaji perlu atau tidaknya SIKM selama masa Lebaran 2021.
Pemerintah DKI pernah menerapkan kebijakan SIKM untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota pada Idul Fitri 2020. Mereka yang hendak keluar-masuk Jakarta harus mengantongi SIKM.
Baca juga : Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Masih Kaji Perlu Tidaknya SIKM
SIKM terbagi menjadi dua jenis, yaitu perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Mereka yang ingin membuat SIKM dapat mendaftar secara daring.
Pemerintah pusat telah melansir kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, pemerintah belum menerbitkan mekanisme soal larangan tersebut.